Teror Virus Corona
Kemungkinan Tidak Dimandikan Misalnya. Wapres Ma'ruf Amin Minta Fatwa MUI soal Jenazah Virus Corona
Kemungkinan Tidak Dimandikan Misalnya. Wapres Ma'ruf Amin Minta Fatwa MUI soal Jenazah Virus Corona
Sementara bagi orang yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah. MUI memandang orang ini wajib menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa.
Namun MUI meminta orang ini menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Sementara bagi wilayah yang kondisi penyebaran corona tidak terkendali, MUI melarang umat Islam untuk menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan normal.
MUI juga melarang ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran corona seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
• Pesawat Hercules TNI AU Bawa 12 Ton Logistik Penanganan Virus Corona dari China Mendarat di Natuna
Fatwa soal Salat Jumat
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sama-sama mengeluarkan imbauan agar warga meniadakan ibadah salat Jumat untuk sementara waktu.
Terutama di wilayah-wilayah yang rawan penularan virus corona (Covid-19).
Hal ini sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), perihal ditiadakannya pelaksanaan ibadah salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah.
Pengurus Pusat Muhammadiyah mengimbau agar umat Muslim dan warga Muhammadiyah untuk sementara waktu dapat mengganti pelaksanaan ibadah shalat Jumat menjadi salat zuhur.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan imbauan tersebut melalui keterangan yang diunggah melalui akun Instagram resmi Muhammadiyah, @lensamu, Jumat (20/3/2020).
• Kronologi Pernikahan di Purwokerto Dibubarkan Polisi Karena Wabah Corona, Tamu Disemprot Disinfektan
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengimbau umat muslim yang tinggal di zona merah virus corona (Covid-19) untuk tidak melaksanakan shalat Jumat di masjid.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
"Jika umat Islam tinggal di daerah zona merah virus corona, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing dan tak memaksakan menyelenggarakan salat Jumat di masjid," kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Nadjib Hassan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).
• Bikin Sendiri Cairan Disinfektan dari Pemutih Pakaian atau Pembersih Lantai. Yuk, Simak Caranya
• Jateng Produksi APD Virus Corona Sendiri, Segera Didistribusikan ke Paramedis di Rumah Sakit
• Jokowi: Distribusi 105.000 APD dari Virus Corona Siap Dilakukan, 180 Negara Rebutan
• Identitas Rinci Pasien Virus Corona Tersebar di Medsos, Dinkes Cilacap: Penyebar Bisa Dilaporkan
Hassan mengatakan, masyarakat yang tinggal di zona merah juga dianjurkan tidak melakukan shalat berjemaah. Serta mengurangi aktivitas yang bisa membuat kerumunan.
"Sebagai gantinya, mereka melaksanakan salat zuhur atau jemaah di kediaman masing-masing," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ma'ruf Minta MUI Buat Buat Fatwa soal Pengurusan Jenazah Virus Corona