Teror Virus Corona
Kemungkinan Tidak Dimandikan Misalnya. Wapres Ma'ruf Amin Minta Fatwa MUI soal Jenazah Virus Corona
Kemungkinan Tidak Dimandikan Misalnya. Wapres Ma'ruf Amin Minta Fatwa MUI soal Jenazah Virus Corona
Kemungkinan Tidak Dimandikan Misalnya. Wapres Ma'ruf Amin Minta Fatwa MUI soal Jenazah Virus Corona
TRIBUNBANYUMAS.COM - Jenazah yang meninggal setelah terinfeksi virus corona, membutuhkan penanganan khusus.
Karena itu, Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, berencana meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), berkait dengan penanganan jenazah virus corona (Covid-19).
Kemungkinan tidak dimandikan, misalnya. Karena ada kemungkinan menjadi medium penyebaran virus.
"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, karena kurang petugas medisnya, atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, kemungkinan tidak dimandikan misalnya," kata Ma'ruf di kantor Badan Nasional Penangggulangan Bencana (BNPB), Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
• Virus Corona Bukan Flu, Berbentuk Bola dengan Paku Runcing. Ini Penjelasan Ahli soal SARS-CoV-2
• Satu PDP Virus Corona di RSUD Cilacap Meninggal Dunia, Dinkes: Kami Masih Menunggu Hasil Tes
• Ombudsman Soroti RSUD Cilacap, Kehabisan Alat VTM, Juga Terima Limpahan Pasien Luar Jateng
• Satu PDP Corona Purbalingga Sempat Terkatung-katung, Karena Ruang Isolasi RSUD Penuh
Ketua Umum MUI itu berharap fatwa tersebut dapat dilaksanakan oleh MUI agar tidak ada kesulitan jikal hal-hal tersebut terjadi.
Adapun fatwa oleh MUI sebelumnya yakni berkaitan dengan salat jemaah dan salat jumat di masjid.
"Itu jika terjadi situasi yang cukup mengkhawatirkan seperti di Jakarta. Dan itu sudah dikeluarkan fatwanya oleh MUI," pungkasnya.
Dalam ketentuan hukumnya, fatwa MUI bernomor 14 tahun 2020 itu menyebut orang yang telah terpapar virus corona, wajib mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Mereka juga tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat.
"Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," tulis Fatwa MUI yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am kepada Tribunnews.com, Senin (16/3/2020).
• Pemerintah Distribusikan 100.000 APD ke Daerah Prioritas. Diterimakan di Kodam, Begini Alurnya
Selain itu, orang yang sudah positif virus corona haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan.
Ibadah tersebut diantaranya jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Sementara bagi orang yang sehat, namun berada di kawasan yang potensi penularan corona tinggi diperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumahnya.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman," jelas keterangan tersebut.
• Acara Ngunduh Mantu di Purwokerto Dibubarkan Polisi, Rombongan Tamu Pulang Dikawal Petugas