Teror Virus Corona
Kemungkinan Tidak Dimandikan Misalnya. Wapres Ma'ruf Amin Minta Fatwa MUI soal Jenazah Virus Corona
Kemungkinan Tidak Dimandikan Misalnya. Wapres Ma'ruf Amin Minta Fatwa MUI soal Jenazah Virus Corona
Kemungkinan Tidak Dimandikan Misalnya. Wapres Ma'ruf Amin Minta Fatwa MUI soal Jenazah Virus Corona
TRIBUNBANYUMAS.COM - Jenazah yang meninggal setelah terinfeksi virus corona, membutuhkan penanganan khusus.
Karena itu, Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, berencana meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), berkait dengan penanganan jenazah virus corona (Covid-19).
Kemungkinan tidak dimandikan, misalnya. Karena ada kemungkinan menjadi medium penyebaran virus.
"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, karena kurang petugas medisnya, atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, kemungkinan tidak dimandikan misalnya," kata Ma'ruf di kantor Badan Nasional Penangggulangan Bencana (BNPB), Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).
• Virus Corona Bukan Flu, Berbentuk Bola dengan Paku Runcing. Ini Penjelasan Ahli soal SARS-CoV-2
• Satu PDP Virus Corona di RSUD Cilacap Meninggal Dunia, Dinkes: Kami Masih Menunggu Hasil Tes
• Ombudsman Soroti RSUD Cilacap, Kehabisan Alat VTM, Juga Terima Limpahan Pasien Luar Jateng
• Satu PDP Corona Purbalingga Sempat Terkatung-katung, Karena Ruang Isolasi RSUD Penuh
Ketua Umum MUI itu berharap fatwa tersebut dapat dilaksanakan oleh MUI agar tidak ada kesulitan jikal hal-hal tersebut terjadi.
Adapun fatwa oleh MUI sebelumnya yakni berkaitan dengan salat jemaah dan salat jumat di masjid.
"Itu jika terjadi situasi yang cukup mengkhawatirkan seperti di Jakarta. Dan itu sudah dikeluarkan fatwanya oleh MUI," pungkasnya.
Dalam ketentuan hukumnya, fatwa MUI bernomor 14 tahun 2020 itu menyebut orang yang telah terpapar virus corona, wajib mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Mereka juga tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat.
"Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal," tulis Fatwa MUI yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am kepada Tribunnews.com, Senin (16/3/2020).
• Pemerintah Distribusikan 100.000 APD ke Daerah Prioritas. Diterimakan di Kodam, Begini Alurnya
Selain itu, orang yang sudah positif virus corona haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan.
Ibadah tersebut diantaranya jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Sementara bagi orang yang sehat, namun berada di kawasan yang potensi penularan corona tinggi diperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumahnya.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman," jelas keterangan tersebut.
• Acara Ngunduh Mantu di Purwokerto Dibubarkan Polisi, Rombongan Tamu Pulang Dikawal Petugas
Sementara bagi orang yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah. MUI memandang orang ini wajib menjalankan kewajiban ibadah seperti biasa.
Namun MUI meminta orang ini menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Sementara bagi wilayah yang kondisi penyebaran corona tidak terkendali, MUI melarang umat Islam untuk menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan normal.
MUI juga melarang ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran corona seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
• Pesawat Hercules TNI AU Bawa 12 Ton Logistik Penanganan Virus Corona dari China Mendarat di Natuna
Fatwa soal Salat Jumat
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sama-sama mengeluarkan imbauan agar warga meniadakan ibadah salat Jumat untuk sementara waktu.
Terutama di wilayah-wilayah yang rawan penularan virus corona (Covid-19).
Hal ini sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), perihal ditiadakannya pelaksanaan ibadah salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah.
Pengurus Pusat Muhammadiyah mengimbau agar umat Muslim dan warga Muhammadiyah untuk sementara waktu dapat mengganti pelaksanaan ibadah shalat Jumat menjadi salat zuhur.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan imbauan tersebut melalui keterangan yang diunggah melalui akun Instagram resmi Muhammadiyah, @lensamu, Jumat (20/3/2020).
• Kronologi Pernikahan di Purwokerto Dibubarkan Polisi Karena Wabah Corona, Tamu Disemprot Disinfektan
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengimbau umat muslim yang tinggal di zona merah virus corona (Covid-19) untuk tidak melaksanakan shalat Jumat di masjid.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
"Jika umat Islam tinggal di daerah zona merah virus corona, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing dan tak memaksakan menyelenggarakan salat Jumat di masjid," kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Nadjib Hassan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).
• Bikin Sendiri Cairan Disinfektan dari Pemutih Pakaian atau Pembersih Lantai. Yuk, Simak Caranya
• Jateng Produksi APD Virus Corona Sendiri, Segera Didistribusikan ke Paramedis di Rumah Sakit
• Jokowi: Distribusi 105.000 APD dari Virus Corona Siap Dilakukan, 180 Negara Rebutan
• Identitas Rinci Pasien Virus Corona Tersebar di Medsos, Dinkes Cilacap: Penyebar Bisa Dilaporkan
Hassan mengatakan, masyarakat yang tinggal di zona merah juga dianjurkan tidak melakukan shalat berjemaah. Serta mengurangi aktivitas yang bisa membuat kerumunan.
"Sebagai gantinya, mereka melaksanakan salat zuhur atau jemaah di kediaman masing-masing," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ma'ruf Minta MUI Buat Buat Fatwa soal Pengurusan Jenazah Virus Corona