Pilkada 2020

Pelantikan PPS Kota Solo Ditunda, Ketua KPU: Karena KLB Virus Corona, tapi Penetapan Tak Berubah

Pelantikan PPS Kota Solo Ditunda, Ketua KPU: Karena KLB Virus Corona, tapi Penetapan Tak Berubah

TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO
Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti. 

Wali Kota akan Evaluasi Status KLB

Kota Solo menjadi satu di antara daerah yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), dalam menghadap masifnya penyebaran wabah virus corona di Indonesia.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan penetapan status KLB sebagai keseriusan pemerintah kota (Pemkot) setempat dalam menghadapi pandemi global corona.

Status KLB ditetetapkan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2020. Nantinya, akan ada evaluasi dari Pemkot, terkait status tersebut, apakah akan dicabut atau akan diperpanjang.

"Nanti tanggal 29 Maret kita evaluasi. Evaluasi tinggal bagaimana nanti perkembangannya," kata pria yang akrab disapa Rudy, Kamis (19/3/2020). 

Gubernur Khofifah Tetapkan Jawa Timur Darurat Virus Corona, 9 Orang Positif Covid-19

Menurut Rudy, pencabutan status KLB bisa dilakukan apabila jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit berkurang dan bahkan sudah tidak ada.

"Kalau dari Solo ada yang masuk (rumah sakit) bisa diperpanjang. Kalau tidak ada ya kita cabut (KLB)," ungkapnya.

Penetapan KLB diambil setelah Wali Kota Surakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda Kota Surakarta di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2020) malam.

Rapat yang juga dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surakarta itu sebagai langkah cepat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Perihal Anggota DPRD Blora Tolak Cek Kesehatan, Wabup Arief Rohman: Ada Miskomunikasi

Upacara Tawur Agung Kesanga Tetap Digelar di Candi Prambanan, Panitia: Peserta Sangat Terbatas

Sosiolog: Perlu Ada Regulasi dan Sanksi agar Social Distancing Efektif Kendalikan Wabah Corona

Kisah Perjuangan dan Ketulusan Supono Mustajab Merawat Sumanto, hingga Akhirnya Maut Memisahkan

Penetapan ini dilakukan usai dua warga Solo yang dirawat di ruang isolasi RSUD Dr Moewardi Surakarta dinyatakan positif corona.

Bahkan, satu di antaranya meninggal dunia.

Rudy mengatakan penetapan KLB sebagai salah satu upaya tindakan preventif Pemkot Surakarta karena melihat sudah banyak korban meninggal akibat virus corona.

"Status KLB tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Surakarta untuk menangani dan mencegah terhadap penyebaran virus corona," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Solo Tunda Pelantikan Anggota PPS karena KLB Corona

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved