Pilkada 2020

Pelantikan PPS Kota Solo Ditunda, Ketua KPU: Karena KLB Virus Corona, tapi Penetapan Tak Berubah

Pelantikan PPS Kota Solo Ditunda, Ketua KPU: Karena KLB Virus Corona, tapi Penetapan Tak Berubah

TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO
Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti. 

Pelantikan PPS Kota Solo Ditunda, Ketua KPU: Karena KLB Virus Corona, tapi Penetapan Tak Berubah

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kota Solo ditunda.

Rencana semula, anggota PPS tersebut dilantik pada Minggu (22/3/2020) besok.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Nurul Sutarti, mengatakan pelantikan anggota PPS ditunda karena kampung halaman Jokowi itu masih berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona.

Selanjutnya, ujar dia, pelantikan direncakan akan dilaksanakan pada Selasa (31/3/2020) mendatang.

"Pelantikan anggota PPS kita tunda karena KLB virus corona. Tapi ini hanya seremonialnya saja yang ditunda."

Alasan Kenapa 700 Ribu Orang Indonesia Berpotensi Terinfeksi Virus Corona

3 Anggota Keluarga Tjahjo Kumolo Positif Virus Corona: Saya Negatif, Mohon Doanya

10 Fakta Baik Soal Virus Corona yang Bisa Menjadi Harapan

Makan Malam Terakhir, Satu Keluarga Terinfeksi Virus Corona, Tiga Meninggal

"Sementara penetapannya tak berubah, tetap tanggal 22 Maret 2020," kata Nurul saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/3/2020).

Nurul mengatakan telah berkoordinasi dengan KPU RI terkait penundaan pelantikan anggota PPS itu.

Dia menyebutkan ada 162 anggota PPS yang dilantik pada Selasa pekan depan. Mereka tersebar di 54 kelurahan di Solo.

Setelah dilantik, para anggota PPS tersebut akan membantu proses verifikasi faktual dukungan terhadap calon perseorangan yang dilakukan oleh KPU Kota Solo.

"Setiap kelurahan nanti ada tiga orang anggota PPS," terang dia.

Bukan TKW, Kita! Kronologi Anggota DPRD Blora Tolak Cek Kesehatan Setelah Pulang Kunker dari Lombok

Dengan berbagai pertimbangan karena masih ada virus corona, pelantikan anggota PPS tersebut tidak akan dipusatkan dalam satu tempat.

Tetapi dilaksanakan di setiap kecamatan.

"Model pelantikannya per kecamatan. Kecuali Kecamatan Pasar Kliwon dan Serengan. Karena melihat kondisinya masih seperti ini," ungkapnya.

Meski di tengah mewabahnya virus corona, terang Nurul, tahapan Pilkada Serentak 2020 masih berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI dan belum ada perubahan.

Merasa Direndahkan Anggota DPRD Blora, TKW Asal Cilacap di Hongkong Bikin Surat Terbuka

Wali Kota akan Evaluasi Status KLB

Kota Solo menjadi satu di antara daerah yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), dalam menghadap masifnya penyebaran wabah virus corona di Indonesia.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan penetapan status KLB sebagai keseriusan pemerintah kota (Pemkot) setempat dalam menghadapi pandemi global corona.

Status KLB ditetetapkan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2020. Nantinya, akan ada evaluasi dari Pemkot, terkait status tersebut, apakah akan dicabut atau akan diperpanjang.

"Nanti tanggal 29 Maret kita evaluasi. Evaluasi tinggal bagaimana nanti perkembangannya," kata pria yang akrab disapa Rudy, Kamis (19/3/2020). 

Gubernur Khofifah Tetapkan Jawa Timur Darurat Virus Corona, 9 Orang Positif Covid-19

Menurut Rudy, pencabutan status KLB bisa dilakukan apabila jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit berkurang dan bahkan sudah tidak ada.

"Kalau dari Solo ada yang masuk (rumah sakit) bisa diperpanjang. Kalau tidak ada ya kita cabut (KLB)," ungkapnya.

Penetapan KLB diambil setelah Wali Kota Surakarta menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda Kota Surakarta di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2020) malam.

Rapat yang juga dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surakarta itu sebagai langkah cepat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Perihal Anggota DPRD Blora Tolak Cek Kesehatan, Wabup Arief Rohman: Ada Miskomunikasi

Upacara Tawur Agung Kesanga Tetap Digelar di Candi Prambanan, Panitia: Peserta Sangat Terbatas

Sosiolog: Perlu Ada Regulasi dan Sanksi agar Social Distancing Efektif Kendalikan Wabah Corona

Kisah Perjuangan dan Ketulusan Supono Mustajab Merawat Sumanto, hingga Akhirnya Maut Memisahkan

Penetapan ini dilakukan usai dua warga Solo yang dirawat di ruang isolasi RSUD Dr Moewardi Surakarta dinyatakan positif corona.

Bahkan, satu di antaranya meninggal dunia.

Rudy mengatakan penetapan KLB sebagai salah satu upaya tindakan preventif Pemkot Surakarta karena melihat sudah banyak korban meninggal akibat virus corona.

"Status KLB tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Surakarta untuk menangani dan mencegah terhadap penyebaran virus corona," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Solo Tunda Pelantikan Anggota PPS karena KLB Corona

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved