Berita Kriminal
Ditangkap Polisi, Produsen Gula Pasir Oplosan di Cilacap, Dijual di Warung dan Pasar Tradisional
Produksi dan penjualan gula pasir oplosan diungkap Unit II Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, baru-baru ini.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Produksi dan penjualan gula pasir oplosan diungkap Unit II Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, baru-baru ini.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menjelaskan, gula pasir tersebut diproduksi oleh tersangka berinisial SW (34) di rumahnya, Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
"Tersangka mengoplos gula kristal rafinasi dengan gula kristal putih, dan molasses."
"Gula dikemas dalam plastik dengan takaran 0,25 kilogram, 0,5 kilogram, dan 1 kilogram," kata AKBP Dery saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Rabu (18/3/2020).
• Kisah Kedekatan H Supono dan Sumanto di RSKJ Purbalingga, Jadi Pengawal Setia Tiap Pengajian
• Pelantikan Perangkat Desa Bertarif di Bojanegara, Polres Purbalingga: Segera Tetapkan Tersangka
• Hendak Dibangun Flyover, Pedagang Pasar Kroya Cilacap Kabarnya Menolak, Ini Kata Ketua Paguyuban
• Gubernur Ganjar: Penumpang Kapal Pesiar MV Columbus Hasilnya Negatif
AKBP Dery mengatakan, dari rumah tersangka mengamankan barang bukti berupa gula oplosan siap edar.
Polisi juga mengamankan sejumlah karung berisi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih dengan berat total empat ton.
"Gula oplosan tersebut dijual kepada para pedagang di warung-warung dan pasar tradisional di sejumlah kecamatan di Cilacap," ujar AKBP Dery.
AKBP Dery mengatakan, gula rafinasi semestinya hanya digunakan untuk keperluan industri, bila dikonsumsi masyarakat berpotensi membahayakan kesehatan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 61 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dan atau Pasal 139 juncto Pasal 139 juncto Pasal 84 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 110 juncto Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Untuk sementara tersangka satu orang, kami masih melakukan pengembangan sumber bahan dan lainnya," kata AKBP Dery. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembuat Gula Pasir Oplosan di Cilacap Ditangkap"
• Kisah Almarhum H Supono Mustajab, Penolong Sumanto di Purbalingga, Sopir Penabrak Masih Diburu
• Kini Berstatus Penyidikan! Kasus Pelantikan Bertarif Perangkat Desa Bojanegara di Purbalingga
• Hoaks, Kabar Pasien Meninggal Asal Kebumen Adalah Positif Corona
• Penting Biar Makin Paham, Lima Tahapan Edukasi Anak tentang Virus Corona