Teror Virus Corona
Bagaimana Nasib Program Mudik Gratis 2020, Setelah Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang, Ditiadakan?
Bagaimana Nasib Program Mudik Gratis 2020, Setelah Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang, Ditiadakan?
Bagaimana Nasib Program Mudik Gratis 2020, Setelah Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang, Ditiadakan?
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan meniadakan program Mudik 2020 menyusul diperpanjangnya status darurat bencana akibat Covid-19 atau virus corona hingga 29 Mei 2020.
"Kalau program mudik gratis itu di diskusi kita sih potensi ditiadakan. Jadi enggak ada sama sekali," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).
Hanya saja, permasalahan mudik gratis bukan berarti bisa meniadakan mudik karena masyarakat bisa saja kembali ke kendaraan pribadi.
"Kalau misalnya ini ditiadakan, artinya kan masyarakat pasti menghindari penggunaan angkutan umum, kan. Nanti akan menggunakan kendaraan pribadi," katanya.
• Pengabdian Kemanusiaan Tangani Pasien Corona Tak Kenal Waktu, Dokter Handoko Tumbang Masuk ICU
• Tidak Tertunda Gara-gara Corona, Pilkades Serentak Kendal Sediakan Tisu Untuk Pegang Paku Coblosan
• Oknum PNS Ini Nyambi Jadi Makelar CPNS, Korbannya Rugi Rp 200 Juta
• Kisah Penemuan Jasad Bocah 6 Tahun di Kolam Tinja. Berawal dari Orangtua Temukan Sandal Korban
Pihaknya hingga kini masih terus mempertimbangkan kebijakan yang tepat terkait mudik Lebaran 2020.
Hal itu termasuk untuk mengikuti program pemerintah menekan penyebaran virus corona.
"Ini yang mohon dipertimbangkan karena bicara untuk ini, bukan bicara menyangkut masalah penyebaran saja, tapi apakah kita bisa menahan terkait masalah yang orang tidak mudik," tambahnya.
• Sebelum Resmi Ditutup, Kunjungan Wisata ke Dieng Masih Tinggi, Pengelola: Capai 4.000 Orang Sehari
Diketahui, perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini diprediksi akan jatuh pada akhir Mei 2020.
Sedangkan persiapan pelaksanaan angkutan mudik sudah mulai ancang-ancang jauh sebelum memasuki waktu arus mudik.
Sebelumnya, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
• Ziarah ke Bali, 212 Orang di Kebumen Masuk Daftar ODP Corona. Diminta 14 Hari Isolasi Mandiri
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.