Teror Virus Corona

Bagaimana Nasib Program Mudik Gratis 2020, Setelah Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang, Ditiadakan?

Bagaimana Nasib Program Mudik Gratis 2020, Setelah Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang, Ditiadakan?

(KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO)
Ilustrasi kepadatan penumpang saat arus mudik lebaran. 

Bagaimana Nasib Program Mudik Gratis 2020, Setelah Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang, Ditiadakan?

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan meniadakan program Mudik 2020 menyusul diperpanjangnya status darurat bencana akibat Covid-19 atau virus corona hingga 29 Mei 2020.

"Kalau program mudik gratis itu di diskusi kita sih potensi ditiadakan. Jadi enggak ada sama sekali," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Hanya saja, permasalahan mudik gratis bukan berarti bisa meniadakan mudik karena masyarakat bisa saja kembali ke kendaraan pribadi.

"Kalau misalnya ini ditiadakan, artinya kan masyarakat pasti menghindari penggunaan angkutan umum, kan. Nanti akan menggunakan kendaraan pribadi," katanya.

Pengabdian Kemanusiaan Tangani Pasien Corona Tak Kenal Waktu, Dokter Handoko Tumbang Masuk ICU

Tidak Tertunda Gara-gara Corona, Pilkades Serentak Kendal Sediakan Tisu Untuk Pegang Paku Coblosan

Oknum PNS Ini Nyambi Jadi Makelar CPNS, Korbannya Rugi Rp 200 Juta

Kisah Penemuan Jasad Bocah 6 Tahun di Kolam Tinja. Berawal dari Orangtua Temukan Sandal Korban

Pihaknya hingga kini masih terus mempertimbangkan kebijakan yang tepat terkait mudik Lebaran 2020.

Hal itu termasuk untuk mengikuti program pemerintah menekan penyebaran virus corona.

"Ini yang mohon dipertimbangkan karena bicara untuk ini, bukan bicara menyangkut masalah penyebaran saja, tapi apakah kita bisa menahan terkait masalah yang orang tidak mudik," tambahnya.

Sebelum Resmi Ditutup, Kunjungan Wisata ke Dieng Masih Tinggi, Pengelola: Capai 4.000 Orang Sehari

Diketahui, perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini diprediksi akan jatuh pada akhir Mei 2020.

Sedangkan persiapan pelaksanaan angkutan mudik sudah mulai ancang-ancang jauh sebelum memasuki waktu arus mudik.

Sebelumnya, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Ziarah ke Bali, 212 Orang di Kebumen Masuk Daftar ODP Corona. Diminta 14 Hari Isolasi Mandiri

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved