Berita Kriminal
Cukup 21 Bulan, Agung Nikmati Motor Curian, Polisi Tangkap Pelaku di Kendal
Kebaikan korban ditunjukan dengan mengizinkan pelaku untuk menginap di rumahnya sekaligus meminjami pelaku, sepeda motor.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pelaku penggelapan motor di Kecamatan Mijen, Kota Semarang seakan tidak tahu diri.
Padahal korban yang tidak lain adalah teman pelaku sudah bersikap baik kepadanya.
Kebaikan korban ditunjukan dengan mengizinkan pelaku untuk menginap di rumahnya sekaligus meminjami pelaku, sepeda motor.
"Antara korban dengan pelaku sudah saling kenal selama tiga tahun."
"Sehingga korban tidak curiga pada saat pelaku datang ke rumah hingga perbuatan penggelapan motor terjadi," kata Kanit Reskrim Polsek Mijen, AKP Budi Purnomo kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (17/3/2020).
• Astagfirullah, Pasien Asal Desa Mambak Terlantar, Meninggal di Parkiran RSUD RA Kartini Jepara
• Ini Kondisi Terkini Lima Pasien Pengawasan Virus Corona RSUD Margono Soekarjo Purwokerto
• Update Jawa Tengah: 69 Pasien Berstatus Pengawasan, 6 Positif Virus Corona, 2 Meninggal
• Pemilik RSKJ Mustajab Purbalingga Meninggal, Diseruduk Mobil Bak Terbuka, Sopir Menghilang
AKP Budi menyebut, korban yakni Agus Subekti (45) warga Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Sedangkan pelaku Agung Setiyawan (44) warga Sembungharjo Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
AKP Budi menyebut, kronologis lengkap kejadian penggelapan motor bermula ketika pelaku berkunjung ke rumah korban pada Selasa (29/5/2018) sekira pukul 10.00.
Berhubung sudah saling kenal, korban tidak menaruh curiga kedatangan pelaku.
Bahkan pelaku sempat membantu korban yang saat itu sedang merenovasi rumah hingga sore hari.
"Setelah selesai aktivitas pada hari itu, sore harinya tersangka meminta izin kepada korban untuk menginap di rumahnya."
"Tanpa curiga, korban menyanggupi permintaan temannya itu," bebernya.
Pada malam harinya, lanjut AKP Budi, sekira pukul 00.40, tersangka meminjam motor korban berupa Mio 125 CC warna merah 2017.
Alasan tersangka meminjam motor untuk membeli rokok di warung.
Sesaat itu juga motor pun berpindah tangan.
• Truk Masuk Tol Jatingaleh Semarang Dihentikan Petugas Bea Cukai, Dibongkar Isinya Rokok Ilegal
• Ilmuwan Jepang Blusukan ke Sekolah Terpencil di Banjarnegara, Ini yang Dilakukannya
• Dipasarkan Mulai 26 Maret, Ini Harga dan Spesifikasi Vivo V19
• Kuliah Online, Mahasiswa Unika Soegijapranata Semarang Tetap Bisa Terpantau
"Tersangka lalu pergi dari rumah korban, bukannya membeli rokok, tersangka malah membawa kabur motor tersebut."
"Sebelumnya agar tidak terdeteksi tersangka mengganti nomor handphonenya sekaligus mengganti plat nomor kendaraan dari asli H 4172 AIW menjadi H 3568 TH," jelasnya.
Rupanya aksi tersangka kabur dan menghilangkan jejak berhasil.
Namun setelah 21 bulan atau hampir dua tahun menghilang, jejak tersangka berhasil tercium pihak kepolisian.
Akhirnya tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mijen pada Jumat (28/2/2020) pukul 12.15.
"Kami tangkap tersangka di Kabupaten Kendal."
"Motor korban juga berhasil kami sita karena ternyata oleh tersangka motor digunakan untuk kegiatan sehari-hari," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman kurungan penjara selama empat tahun. (Iwan Arifianto)
• SKB CPNS Ditunda? Kalau Jadwalnya Mulai 25 Maret, Simak Penjelasan Lengkap BKN
• Kalau Ada Petugas Mau Semprot Disinfektan di Rumah, Lapor Pak RT, Bisa Jadi Cuma Kedok Penipuan
• Hoaks, Kabar Pasien Meninggal Asal Kebumen Adalah Positif Corona
• Pelantikan Perangkat Desa Bertarif, Capai Rp 80 Juta, Polres Purbalingga: Sisa Uang di Laci Kades