Berita Kriminal
Cukup 21 Bulan, Agung Nikmati Motor Curian, Polisi Tangkap Pelaku di Kendal
Kebaikan korban ditunjukan dengan mengizinkan pelaku untuk menginap di rumahnya sekaligus meminjami pelaku, sepeda motor.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
"Tersangka lalu pergi dari rumah korban, bukannya membeli rokok, tersangka malah membawa kabur motor tersebut."
"Sebelumnya agar tidak terdeteksi tersangka mengganti nomor handphonenya sekaligus mengganti plat nomor kendaraan dari asli H 4172 AIW menjadi H 3568 TH," jelasnya.
Rupanya aksi tersangka kabur dan menghilangkan jejak berhasil.
Namun setelah 21 bulan atau hampir dua tahun menghilang, jejak tersangka berhasil tercium pihak kepolisian.
Akhirnya tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mijen pada Jumat (28/2/2020) pukul 12.15.
"Kami tangkap tersangka di Kabupaten Kendal."
"Motor korban juga berhasil kami sita karena ternyata oleh tersangka motor digunakan untuk kegiatan sehari-hari," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman kurungan penjara selama empat tahun. (Iwan Arifianto)
• SKB CPNS Ditunda? Kalau Jadwalnya Mulai 25 Maret, Simak Penjelasan Lengkap BKN
• Kalau Ada Petugas Mau Semprot Disinfektan di Rumah, Lapor Pak RT, Bisa Jadi Cuma Kedok Penipuan
• Hoaks, Kabar Pasien Meninggal Asal Kebumen Adalah Positif Corona
• Pelantikan Perangkat Desa Bertarif, Capai Rp 80 Juta, Polres Purbalingga: Sisa Uang di Laci Kades