Teror Virus Corona
KLB Corona, MUI: Warga Boleh Tinggalkan Salat Jumat dan Menggantinya. Simak Penjelasannya . . .
KLB Corona, MUI: Warga Boleh Tinggalkan Salat Jumat dan Menggantinya. Simak Penjelasannya . . .
KLB Corona, MUI: Warga Boleh Tinggalkan Salat Jumat dan Menggantinya. Simak Penjelasannya . . .
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Joko 'Jokowi' Widodo meminta masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, selama pandemi virus corona menyelimuti Tanah Air.
Sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) untuk wabah virus corona.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon status KLB Covid-19 tersebut. MUI mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
• Pandemi Virus Corona, Kemenkes: 16 Maret 134 Kasus Positif Corona, Tambah 17 Pasien Hari Ini
• Ratusan Siswa dan Belasan Guru SMAN 1 Temanggung Diminta Berbaris dan Disemprot Cairan Disinfektan
• KLB Corona ASN Bisa Kerja di Rumah, Mendagri: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Jangan Sampai Terganggu
• Pemilik RSKJ Mustajab Purbalingga Meninggal, Diseruduk Mobil Bak Terbuka, Sopir Menghilang
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.
Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.
Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.
• Penuhi Kebutuhan Internal Kampus, Mahasiswa Farmasi UMP Bikin Sendiri Hand Sanitizer
"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.
Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempatnya masing-masing.
"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.
MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.
• Kurangi Risiko Covid-19, RSUP Kariadi Semarang Tiadakan Jam Kunjungan Pasien
• Ramalan Baba Vanga di Tahun 2020, Sebut sebagai Tahun Kelam dengan Beberapa Kondisi Menakutkan
• Ganjar Gratiskan Warga yang Mau Tes Virus Corona, Ini Daftar Tujuh RS Milik Pemprov Jateng
• SKB CPNS Ditunda? Kalau Jadwalnya Mulai 25 Maret, Simak Penjelasan Lengkap BKN
Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat jumat di masjid.
"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19."
"Semisal jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fatwa MUI: Umat di Area Rawan Covid-19 Boleh Tinggalkan Salat Jumat, Diganti Salat Zuhur