Teror Virus Corona

Antisipasi Corona ASN Bisa Kerja di Rumah, Mendagri: Pelayanan Publik Jalan, Jangan Sampai Terganggu

KLB Corona ASN Bisa Kerja di Rumah, Mendagri: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Jangan Sampai Terganggu

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengumpulkan sebanyak 1.000 lebih kepala desa dan camat Se-Jawa Tengah terkait pengawasan dan pengelolaan dana desa dalam rapat kerja " Percepatan Penyaluran Dan Pemanfaatan Dana Desa Dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat" tahun 2020 di Holy Stadium Marina, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/02/20). Sejumlah Menteri juga turut hadir seperti Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Dalam acara tersebut, Tito menjelaskan tahun 2020 alokasi dana desa Rp 72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia. Ia mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan para Camat agar bisa menjadi konsultan karena ada kepala desa yang masih belum paham soal administrasi pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan. 

Antisipasi Corona ASN Bisa Kerja di Rumah, Mendagri: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Jangan Sampai Terganggu

TRIBUNBNYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di rumah.

Hal ini untuk menanggulangi dan mencegah makin meluasnya wabah virus corona (Covid-19).

Namun demikian, pelayanan publik tidak boleh terganggu atau lumpuh. Sebab, diperbolehkannya bekerja di rumah, bukan berarti libur.

Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Ia  meminta pelayanan publik seperti administrasi kependudukan tetap berjalan di tengah wabah virus corona.

Pemilik RSKJ Mustajab Purbalingga Meninggal, Diseruduk Mobil Bak Terbuka, Sopir Menghilang

BREAKING NEWS, Seluruh Sekolah di Banjarnegara Mulai Diliburkan Rabu 18 Maret

Berikut Alamat RS Rujukan Covid-19 di Jateng, Purbalingga, Banjarnegara, Cilacap Dirujuk ke Banyumas

Video Bank Indonesia Kenalkan Transaksi Nontunai QRIS

"Yang paling utama, pelayanan publik harus tetap berjalan, baik pelayanan publik sehari-hari, misalnya masalah Dukcapil, masalah dokumen kependudukan, maupun bidang-bidang yang lain," kata Tito saat konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (16/3/2020).

Namun demikian, kata mantan Kapolri ini, para aparatur sipil negara (ASN) di daerah diperbolehkan untuk bekerja di rumah.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, yang membolehkan ASN bekerja di rumah.

Namun, Tito mengatakan, tekis bagi ASN untuk bekerja di rumah diatur lebih lanjut oleh kepala daerah masing-masing.

"Seperti apa pelaksanaannya tiap-tiap daerah, ini diserahkan kepada kreativitas dan inovasi dari tiap-tiap kepala daerah," ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa bekerja dari rumah tidak dapat diartikan libur.

Kesaksian Tetangga PDP Virus Corona Asal Kebumen, Meninggal Diisolasi di RSUD Margono Purwokerto

Hoaks, Kabar Pasien Meninggal Asal Kebumen Adalah Positif Corona

Kecelakaan Maut Hanoman Semarang, Pengendara Motor Tewas, Diduga Kaget Dengar Klakson Truk Tronton

Penuhi Kebutuhan Internal Kampus, Mahasiswa Farmasi UMP Bikin Sendiri Hand Sanitizer

Oleh karena itu, Tito meminta para ASN mengoptimalkan sarana komunikasi yang ada untuk mendukung cara bekerja dari rumah.

"Kegiatan ini tidak berarti bahwa libur, tidak. Bekerja tetapi menggunakan sarana komunikasi tertentu dalam rangka mendukung social distancing atau menjaga jarak supaya tidak terjadi kontak fisik yang menjadi salah satu penyebab penularan," ucap Tito. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendagri Minta Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved