Berita Nasional

Pasca-putusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR: Saatnya Berbenah, Kami akan Awasi

Pasca-putusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR: Saatnya Berbenah, Kami akan Awasi

bpjs-kesehatan.go.id
BPJS Kesehatan. 

Pasca-putusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR: Saatnya Berbenah, Kami akan Awasi

TRIBUNBNAYUMAS.COM, JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Judicial review itu diketok oleh hakim agung Supandi, Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Sebagai informasi, Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen yang dimulai sejak 1 Januari 2020.

Dikutip dari laman resmi KPCDI, mereka mendaftarkan hak uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada 5 Desember 2012.

Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan, menyatakan fasilitas kesehatan (faskes) bagi masyarakat merupakan wujud implementasi pemerintas atas sila kelima Pancasila.

Komisi 9 DPR RI: Pemerintah Wajib Kembalikan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Telah Dibayarkan

Hasil Liga Champion: Valencia vs Atlanta 3-4, Drama 7 Gol dan Quattrick Josep Illicic di Mestalla

Kisah Sri Handayani Atlet Lari Gawang, Jadi Jenderal Polisi Bintang Dua: Tanggung Jawabnya Besar

Hasil Liga Champion: Leipzig vs Tottenham, Pasukan Mourinho Ditenggelamkan 3 Gol Tanpa Balas

Karena itu, BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari program pemerintah dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diminta tidak hitung-hitungan memberikan layanan fasilitas kesehatan kepada masyarakat.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, mengatakan pasca-putusan itu, menjadi momen BPJS Kesehatan untuk berbenah.

Di samping itu, legislatif akan mengawasi pemerintah dalam pelaksanaan putusan MA itu.

"Urusan BPJS Kesehatan ini jangan dihitung angka-angka saja. Ini urusan yang diputuskan MA. Ini sila kelima, maka harus kita format kembali. DPR akan menyesuaikan keputusan MA," ujar Melki di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Ia mengatakan, putusan MA yang membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan mesti jadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi sistem JKN.

Kisah Kuat, Swadaya Perbaiki Jalan Penghubung Kabupaten di Kebumen: Tak Ingin Pengendara Celaka

Melki pun menuturkan DPR akan duduk bersama pemerintah untuk mendesain ulang sistem JKN.

"Ini menjadi momentum kita membenahi sistem Jaminan Kesehatan Nasional untuk diatur kembali," tuturnya.

Menurutnya, faskes yang diberikan pemerintah lewat BPJS Kesehatan semestinya tidak menakar perihal untung-rugi.

Melki menyatakan, negara wajib menyediakan faskes yang memadai bagi masyarakat.

Melki menganggap tidak seharusnya ada istilah " defisit" dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Legenda Barcelona Ronaldinho Dipenjara, Messi Siapkan Bantuan Pengacara dan Uang Rp65 Miliar

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved