Berita Brebes

Dor! Dor! Dor! Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Kota di Jateng

Dor! Dor! Dor! Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Kota di Jateng

tribunjateng/grafis/bram
Ilustrasi perampokan bersenjata. 

Dor! Dor! Dor! Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Kota di Jateng

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Petugas Sat Reskrim Polres Brebes meringkus komplotan spesialis pembobol minimarket lintas kota yang kerap beraksi di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Sejumlah kabupaten/kota tercatat pernah disatroni komplotan beranggotakan empat sekawan ini.

Ketika ditangkap, komplotan ini belum lama bersaksi, membobol sebuah minimarket di Kabupaten Semarng.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, tiga pelaku terpaksa ditembak lantaran melawan saat ditangkap.

Mobil Istri Jenderal Polisi Bintang Dua Ringsek Ditabrak Transjakarta. Bagaimana Kondisi Korban?

Depresi Dituduh Mencuri, Seorang Satpam Bunuh Diri. Ditemukan Istri Menggantung di Kamar Rumah

Gempa Bumi di Sukabumi: 3 Warga Luka Ringan, di Bogor 93 Ruma Rusak Diguncang Gempa

Polisi Tangkap 6 Debt Collector, Sering Tarik Paksa Kendaraan, Resahkan Masyarakat

Keempat pelaku yakni Syarifudin (27) dan Pamungkas (36) warga Jakarta Utara, serta Ali Rahmat(31) dan Habib Reza (24) warga Bantargebang, Bekasi.

"Saat ditangkap para pelaku ini usai melakukan aksinya membobol sebuah toko modern di wilayah Kabupaten Semarang," kata Gatot saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Selasa (10/3/2020).

Di hadapan polisi, kata Gatot,pelaku juga melakukan aksi serupa di Solo, Semarang dan Batang.

Selain membobol toko modern, tersangka juga pernah membobol sebuah kantor dan toko roti.

Sopir Transjakarta Penabrak Pajero Istri Jenderal Polisi Disanksi, Dirlantas: Bisa Jadi Tersangka

"Pelaku merusak gembok dengan gunting besi. Masuk melalui pintu bagian depan. Para tersangka ini masing-masing berbagi peran," ujar Gatot.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil curian senilai Rp21 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polres Brebes Bekuk Spesialis Pembobol Minimarket, 3 Pelaku Ditembak

UPDATE: Pasien Terinfeksi Virus Corona Bertambah 8 Orang. Saat Ini Ada 27 Kasus Positif Covid-19

Kisah Kuat, Swadaya Perbaiki Jalan Penghubung Kabupaten di Kebumen: Tak Ingin Pengendara Celaka

Berikut 18 Intruksi Mendikbud Nadiem untuk Satuan Pendidikan, Mengantisipasi Wabah Virus Corona

Kisah Dani, Calon Dokter Lulusan Terbaik Unsoed. Anak Buruh Tani Boyolali, Kuliah Naik Onthel Butut

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved