Berita Regional
Polisi Tangkap 6 Debt Collector, Sering Tarik Paksa Kendaraan, Resahkan Masyarakat
Polisi Tangkap 6 Debt Collector, Sering Tarik Paksa Kendaraan, Resahkan Masyarakat
Polisi Tangkap 6 Debt Collector, Sering Tarik Paksa Kendaraan, Resahkan Masyarakat
TRIBUNBANYUMAS.COM - Aksi debt collector (DC) yang tak jarang menarik kendaraan yang menunggak kredit di jalan dengan cara kekerasan, membuat masyarakat resah.
Bahkan, sejumlah laporan menyebut, para penagih utang ini tak segan melukai target yang melawan.
Polisi menyebut, aksi menarik kendaraan dengan jalan kekerasan adalah melanggar hukum dan merupakan tindakan kriminal.
Ditreskrimum Polda Lampung menjaring enam DC dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020.
• Pasutri Ini Tewas Meniggalkan Wasiat untuk Ketiga Anak Mereka, Isinya Memilukan. Diduga Bunuh Diri
• Laga Perdana Persijap Jepara, Widyantoro Urai Strategi Hadapi Tiga Jadwal Awal yang Padat
• Video Menteri Desa PDTT Kunjungi Purbalingga
• UPDATE: Pasien Terinfeksi Virus Corona Bertambah 8 Orang. Saat Ini Ada 27 Kasus Positif Covid-19
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar M Barly Ramadhani mengatakan, kasus debt collector ini menjadi salah satu kasus menonjol dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020.
“Ada enam debt collector yang kami amankan. Kasus ini menonjol karena meresahkan masyarakat,” kata Barly saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2020).
Barly menjelaskan, keenam debt collector itu ditangkap karena tidak menggunakan aturan resmi yang berlaku dalam menarik kendaraan debitur.
“Mereka menarik kendaraan secara paksa. Ini yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Barly.
• Sukabumi Dua Kali Diguncang Gempa Bumi, Sejumlah Bangunan Dilaporkan Rusak. Tak Berpotensi Tsunami
Sebenarnya, kata Barly, penarikan kendaraan oleh pihak kreditur diperbolehkan selama masih dalam koridor aturan hukum.
Menurut Barly, penarikan kendaraan yang mengalami wanprestasi (menunggak) harus sesuai dengan hukum fidusia dan dilakukan oleh juru sita pengadilan.
Namun, praktik yang selama ini berjalan adalah menarik kendaraan menggunakan kekerasan dan ancaman.
“Karena para debt collector ini menarik (kendaraan) dengan cara kekerasan, maka kami amankan,” kata Barly.
• UPDATE: Pasien Terinfeksi Virus Corona Bertambah 8 Orang. Saat Ini Ada 27 Kasus Positif Covid-19
• Sudah Ada 156 BUMDes di Purbalingga, Bupati Tiwi: Ada 224 Desa, Ke Depan Semuanya Harus Punya
• Dampak Virus Corona di Italia, Langkah Karantina hingga Kerusuhan Tewaskan 7 Orang di Penjara
• Mengapa Italia Jadi Negara Tertinggi Kasus Positif Corona di Benua Eropa? Berikut Penjelasannya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengungkapkan, pada gelaran Operasi Cempaka Krakatau 2020 kali ini, jajaran Polda Lampung telah menangkap 966 pelaku kejahatan non-target operasi.
Sedangkan target operasi adalah 41 orang.
“41 TO (target operasi) berhasil diungkap 100 persen, atau tertangkap semua,” kata Pandra.
Pandra mengatakan, Operasi Cempaka Krakatau 2020 yang berlangsung selama 12 hari, mulai dari 12 Februari 2020 hingga 24 Februari 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tarik Paksa Kendaraan dengan Kekerasan, 6 "Debt Collector" Ditangkap