Berita Viral

Viral Siswi SMA Mengemudikan Range Rover Tabrak Driver Ojol, SIM Pelajar Diselidiki

Sebuah video menjadi viral di media sosial Twitter pada Selasa (3/3/2020). Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Twitter, @black__valley1.

Editor: Rival Almanaf
Twitter
Kasus siswi SMA bawa mobil dan tabrak ojol di Sleman. 

Untuk mendapatkan SIM, Anda harus melapor ke polisi dan melakukan tes.

Tujuannya untuk menguji pengetahuan orang tersebut dengan aturan, dan rambu-rambu lalu lintas, serta kemampuan berkendaranya. 

Di Indonesia untuk mendapatkan SIM C pengendara motor tersebut umurnya harus 17 tahun, dan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).

 Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur akan dikenakan hukuman.

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Pasal 281,

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta."

Kepala Puskesmas Ini Minta Rp450 Juta untuk Loloskan Peserta Tes Fakultas Kedokteran, Akhirnya. . .

Kisah Gadis Bibir Sumbing Dibuang Orang Tua Kandung, Setelah Dewasa Justru Cantik dan Sukses

Sementara di negara lain aturan yang diterapkan cukup beragam.

Salah satunya di India, yang baru saja mengubah aturan lalu lintasnya pada tahun lalu.

Melansir Indianexpress.com, Undang-undang Kendaraan Bermotor klausul 63 (Amandemen) 2019 yang diperbaharui akhir tahun lalu dan mempertajam semua pelanggaran lalu lintas.

Salah satunya pengendara di bawah umur yang belum memiliki lisensi.

Berdasarkan Pasal 199, pelanggaran yang dilakukan remaja yang mengakibatkan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja (JJ).

Sementara bagi orangtua atau wali yang mengizinkan remaja mengendarai kendaraan akan dikenakan denda RS. 25.000 atau Rp4,8 juta dan dipenjara tiga tahun. 

Di Indonesia sendiri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengimbau kepada para orangtua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih berusia di bawah 17 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Gunanya demi keamanan bersama dan mengurangi kecelakaan di lalu lintas.

Ponpes di Kebumen Terendam Banjir, Santriwati Justru Asyik Selfie

Bijaklah Saat Berwisata, Berikut Lima Destinasi Rusak Setelah Fotonya Viral di Media Sosial

Belum ada peraturan yang juga menyeret orangtua.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved