Berita Viral
Viral Siswi SMA Mengemudikan Range Rover Tabrak Driver Ojol, SIM Pelajar Diselidiki
Sebuah video menjadi viral di media sosial Twitter pada Selasa (3/3/2020). Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Twitter, @black__valley1.
Namun sejumlah mahasiswa Mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini.
Di mana menurut mereka pengendara motor di bawah umur yang menyebabkan kecelakaan meminta agar orangtuanya juga ikut dipidana.
Para mahasiswa ini mengajukan permohonan pengujian pasal 311 ayat 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Nantinya mereka berharap, pengemudi anak di bawah umur bisa mempertanggungjawaban perbuatannya dengan cara pidana yang dikenakan terhadap orangtua mereka yang telah membiarkan memberikan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur.
Fokus ketiga adalah kita tidak boleh main hakim sendiri jika membaca atau melihat sebuah foto atau video yang viral. Kita harus mengonfirmasinya sebelum menuliskan komentar. (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Kasus Siswi SMA Bawa Mobil dan Tabrak Ojol di Sleman: Jika Seorang Anak Bawa Kendaraan dan Sebabkan Kecelakaan, Apakah Orangtuanya Juga Bisa Dipidanakan?