Berita Regional

Kepala Puskesmas Ini Minta Rp450 Juta untuk Loloskan Peserta Tes Fakultas Kedokteran, Akhirnya. . .

Kepala Puskesmas Ini Minta Rp450 Juta untuk Loloskan Peserta Tes Fakultas Kedokteran, Akhirnya. . .

Istimewa/net.
Ilustrasi dokter. 

Kepala Puskesmas Ini Minta Rp450 Juta untuk Loloskan Peserta Tes Fakultas Kedokteran, Akhirnya. . .

TRIBUNBANYUMAS.COM - Seroang kepala pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), terancam pidana empat tahun penjara.

Ini setelah oknum dokter berinisial WN itu menjanjikan seseorang dapat lolos tes ujian masuk fakultas kedokteran (FK) Universitas Jember (Unej).

Syaratnya, peserta tes harus membayar 'mahar' senilai Rp450 juta.

Sejumlah Pernyataan Pemerintah Dibantah Pasien Positif Virus Corona. Hoaks?

Pasien Covid-19: Saya Tak Tahu Terinfeksi Virus Corona hingga Presiden Umumkan, Saya Tertekan . . .

Polisi Jual 72.000 Masker Sitaan Langsung ke Masyarakat. Dihargai Rp400 Per Lembar

3 Anggota KPK Dikepung Warga, Digelandang ke Kantor Polisi. Kasatreskrim: Dikira Komplotan Krimanal

 Kasi Pidum kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okto Tohari, mengatakan perkara ini bermula pada tahun ajaran 2019 lalu.

Kala itu, terdapat seorang calon mahasiswa yang menyanggupi sejumlah yang ditetapkan agar dapat lolos menjadi mahasiswa FK Unej.

Dari Rp450 juta yang disepakati, tersangka telah menerima sebagian di antaranya, yakni Rp250 juta.

Namun, setelah mengikuti tes, ternyata korban tidak lolos tes ujian masuk FK Unej. Sehingga menuntut tersangka untuk segera mengembalikan uang yang telah diberikan.

Dilarang Bersandar karena Corona di Kota Semarang, Kapal Pesiar Tetap Merapat Ini yang Dilakukan

Namun, hingga beberapa waktu kemudian, tersangka tak juga kunjung mengembalikan tersebut.

Pada akhirnya, korban melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian. Selain WN, polisi juga menetapkan istri kepala Puskesman Ambulu tersebut sebagai tersangka.

“Tidak lolos masuk FK Unej. Padahal, sudah mengeluarkan uang Rp250 juta, yang dibayarkan kepada tersangka. Karena tidak ada penyelesaian setelah itu, korban melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum,” kata Kasi Pidum kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okto Tohari, saat dihubungi Kompas.com, kemarin.

3 Penyelidik KPK Dikepung Warga di Jember, Pimpinan: Mereka Sedang Lakukan Tugas Tertutup

“Kami mendapatkan berkas perkara dari penyidik kepolisian, setelah diteliti dan dinyatakan lengkap alat buktinya, akan segera dibawa ke pengadilan untuk persidangan,” tutur dia.

Aditya menerangkan, pasangan suami istri ini jgua turut menggerakkan orang lain dengan kata-kata rayuan, agar korban bersedia menyerahkan uang.

“Ini dilakukan oleh oknum dokter di puskesmas pemerintah Jember, pelakunya pasangan suami-istri,” tegas dia.

Setelah menerima tersangka dan berkas perkara dari kepolisian, Kejari Jember langsung melakukan penahanan karena beberapa alasan.

Ponpes di Kebumen Terendam Banjir, Santriwati Justru Asyik Selfie

Mayat Perempuan Tergeletak di Dekat Hotel Bintang 4. Tanpa Atasan, Ditutupi Plastik dan Sprei Hijau

Disinggung Soal Polemik Timbun Masker, Wali Kota Surabaya Risma: Nimbun Opo Rek? . . .

Arab Saudi Tangguhkan Setop Ibadah Umroh Selama 1 Tahun. Bagaimana Nasib Calon Jamaah Haji?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved