Berita Sleman

Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Polda DIY: Guru dan Sekolah Bisa Dipidanakan, 7 Saksi Diperiksa

Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Polda DIY: Sekolah dan Pihak yang Terbukti Lalai Bisa Dipidanakan

Twitter/@PoldaJogja
Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar dan Kepala Basarnas, Marsdya Bagus Puruhito, memberikan keterangan pers, setelah memimpin secara langsung operasi pencarian korban hanyut susur sungai SMPN 1 Turi, di Kali Sempor, Sbatu (22/2/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLEMAN - Tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman, di Kali Sempor, membetot perhatian sejumlah pihak. Bahkan, tragedi ini mendapat perhatian berskala nasional.

Hingga kini, tim SAR gabungan masih berupaya melakukan pencarian terhadap korban hilang, yang hanyut terbawa derasnya arus Kali Sempor, turut Desa Donokerto, Kecamatan Turi.

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, cum Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono, turut prihatin atas tragedi ini, dan menyayangkan pihak sekolah yang menggelar kegiatan susur sungai di saat musim hujan.

Di samping Sultan, kepolisian juga menyayangkan tragedi ini.

Bertahun-tahun SD Perkosa Anak Kandung, Jadikan Istri Sebagai Alasan, Kondisi Korban Terungkap

Sutradara Boong Joon Ho akan Produksi Ulang Film Parasite dengan Versi Hitam putih

Pencipta Lagu Bento Nataniel C Yakin Meninggal Dunia, Begini Kesedihan Iwan Fals

Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, 2 Jasad Ditemukan, 1 Masih dalam Pencarian. Total 9 KorbanTewas

Bahkan, Polda DIY akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai dalam penyelenggaraan kegiatan, sehingga menyebabkan tragedi ini.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Yulianto.

Ia menandaskan, akan menindak tegas kepada pihak yang terbukti melakukan kelalaian saat kegiatan susur Sungai di Sleman.

Termasuk juga guru, sekolah atau penyelenggara yang diduga lalai hingga mengakibatkan korban jiwa.

Ini Daftar 4 Negara dengan Jam Sekolah Terpendek, 3 Negara Berjam Sekolah Terlama. Indonesia?

Diketahui, kegiatan susur sungai Sampur ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, berujung maut.

Sejauh ini, ada 7 siswa meninggal dan 3 siswa lainnya masih dinyatakan hilang.

"Pasti dong, para pihak yang bertanggung jawab pasti nanti diperiksa," kata Yulianto, Sabtu (22/2/2020).

Hal tersebut mengacu dalam pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kisah Pilu Khoirunnisa, Korban Tregedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Dimakamkan Tepat pada Ultah ke-13

Dalam beleid tersebut berbunyi, 'barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun'.

Yulianto menambahkan, pihaknya belum melihat langsung lokasi sungai Sempor yang menjadi tempat ratusan siswa melakukan kegiatan susur Sungai.

Sehingga dia belum bisa berbicara banyak apakah sungai itu bahaya atau tidak untuk dilakukan kegiatan.

Namun, dengan kondisi cuaca di Sleman yang beberapa terakhir turun hujan, Yulianto bilang, sungai-sungai akan sangat rentan dengan debit air deras yang membahayakan untuk dilakukan kegiatan.

Selesai Jalani Hukuman di Nusakambangan, Tiga WNA Dideportasi Imigrasi Cilacap

"Saya belum cek lokasinya membahayakan atau tidak. Sungainya itu kan memang kemarin beberapa hari hujan, kondisi deras dan cukup berbahaya," jelas dia.

Menurut Yulianto, pihaknya telah memanggil 7 saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan susur sungai berujung maut tersebut.

"Sudah ada yang diperiksa. Paling tidak sudah ada 7 orang," jelas dia.

Terakhir, dia menuturkan, salah satu pihak yang telah diperiksa oleh Polda DIY adalah pembina dari kegiatan susur sungai tersebut.

"Yang terakhir diperiksa dari pembina yang mereka ikut kegiatan para siswa," pungkasnya.

Viral Pria Banting Sepeda Motor karena Tak Terima Ditilang, Polisi Ungkap Kejadian 30 Menit Kemudian

Periksa 7 Saksi

Insiden susur sungai Sempor yang berujung maut oleh sejumlah siswa SMPN 1 Turi berbuntut panjang.

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menindak tegas kepada pihak yang disinyalir melakukan kelalaian dalam kegiatan tersebut.

Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yulianto mengatakan, pihaknya akan menyelidiki dan memanggil beberapa pihak untuk dimintai pertanggungjawaban atas insiden tersebut.

RSUP Kariadi Rawat 3 Pasien SUspect Corona, Taraf Pengawasan. Ini Keterangan Resmi Rumah Sakit

"Pasti dong, pasti diperiksa para pihak yang bertanggung jawab nanti diperiksa," kata Yulianto, Sabtu (22/2/2020).

Ia menyatakan, total kepolisian telah memanggil 7 saksi untuk diminta keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan susur sungai berujung maut tersebut.

"Sudah ada yang diperiksa. Paling tidak sudah ada 7 orang," jelas dia.

Video Tukang Ojek Kalideres Viral yang Minta Penumpang Bayar Rp450.000 Diringkus Polisi

Cerita Kehidupan Koruptor, Dindang Kamar dan Kasur Dilapisi Berton-ton Uang Agar Nyenyak Tidur

Asyik Berduaan di Dalam Rumah, Pria Portugal dan Janda Ini Digrebeg Warga. Sempat Disiram Air Got

Rektor Unnes Mangkir, Debat Publik Batal. BEM-KM: Kami Hanya Ingin Punya Pemimpin Berintegritas

Terakhir, Yulianto menuturkan, salah satu pihak yang telah diperiksa oleh polri adalah pembina dari kegiatan susur sungai tersebut.

"Yang terakhir diperiksa dari pembina yang mereka ikut kegiatan para siswa," pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, ratusan siswa SMPN 1 Turi diketahui mengikuti kegiatan Pramuka dengan kegiatan Susur Sungai Sempor di wilayah Dukuh, RT.03/RW.10, Ngentak Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman, Jumat (21/2) sore.

Beberapa diantaranya hanyut oleh aliran sungai yang tiba-tiba datang dari arah utara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi: Guru, Sekolah, Penyelenggara Susur Sungai di Sleman Bisa Dipidana Jika Terbukti Lalai

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved