Berita Cilacap

Selesai Jalani Hukuman di Nusakambangan, Tiga WNA Dideportasi Imigrasi Cilacap

Kantor Imigrasi II Cilacap mendeportasi tiga warga negara asing yang selesai menjalani hukuman di Nusakambangan

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
Istimewa
Roonald warga negara Nigeria yang dideportasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Selesai Jalani Hukuman di Nusakambangan, Tiga WNA Dideportasi Imigrasi Cilacap

Kantor Imigrasi II Cilacap mendeportasi tiga warga negara asing yang selesai menjalani hukuman di Nusakambangan.

Tiga warga negara asing itu berasal dari Iran dan Nigeria.

Sohrab Jeihouni Bin Asgar (36) dan Fardin Fadaeipa bin Gahreman (42) warga negara Iran dihukum karena kasus narkotika.

Sedangkan, Roonald Ngozi Igbojike Bjn Charls (55) juga dihukum karena kasus narkotika.

Pihak Imigrasi Cilacap langsung memproses kepulangan tiga WNA eks napi narkotika.

Kepala Seksi TIKIM dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi II Cilacap Yan Edo Supomo mengatakan, tiga hari sebelum bebas, pihak Lapas akan memberi tahu daftar napi WNA yang akan bebas ke pihak imigrasi.

Selanjutnya pihak imigrasi akan memproses kepulangan ke negara asal WNA.

Pihak Imigrasi, kata Edo, akan melakukan pengawalan sampai WNA itu berangkat pulang ke negara asalnya.

Setiap satu WNA dikawal tiga petugas.

Yan Edo menambahkan, tiket kepulangan WNA dari Indonesia ke negara asalnya ditanggung keluarga.

Keluarganya yang akan mengurus tiket kepulangan WNA tersebut.

Dari tiga WNA itu, baru dua yang sudah pulang dan satu masih proses. Dua WNA yang sudah balik ke negara asalnya adalah Sohrab dan Roonald.

Sohrab pulang ke Iran pada Selasa, (18/2/2020). Sedangkan Roonald pulang pada Kamis, (20/2/2020).

"Fardin masih belum bisa pulang karena keluarganya masih memproses tiket kepulangannya," kata Edo kepada Tribun Banyumas, Jumat, (21/2/2020).

Edo mengungkapkan Kantor Imigrasi II Cilacap selama Januari sampai Februari 2020 telah mendeportasi tiga WNA eks warga binaan pemasyarakatan.

"Sesuai aturannya setiap WNA yang selesai menjalani hukuman di Indonesia langsung dikembalikan ke negara asalnya," pungkas Edo. (yun).

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved