Berita Nasional
Mantan Komisioner KPU Asal Banjarnegara Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU: Jangan Tergiur Imingan
Mantan Komisioner KPU Asal Banjarnegara Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU: Jangan Tergiur Imingan
TRIBUNBANYUMAS.COM - Mantan Komisioner KPU Asal Banjarnegara Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU: Jangan Tergiur Imingan
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengingatkan jajaran KPU daerah untuk menjaga independensi.
Arief merasa perlu mengingatkan hal ini pasca Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka suap saat masih menjabat sebagai komisioner KPU.
"Saya mengingatkan kepada mereka, KPU adalah lembaga yang nasional, tetap dan kemandirian itu harus dijaga," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
• Denok Istri Bang Ojak Tukang Ojek Pengkolan Lahiran, Udin Segera Nikahi Uun
• Polemik Omnibus Law Cipta Kerja, Bivitri Kritik Pernyataan Mahfud MD Soal Salah Ketik: Saya Ketawa
• Penyanyi Andien Ungkap Kondisi Jenazah Ashraf dan Curhat BCL yang Masih Syok: Seperti Mimpi
• Kisah di Balik Penemuan Korban Pembunuhan di Sigaluh: Saat Tim Putus Asa, Terdengar Suara Memanggil
Arief mengatakan, kemandirian bisa ditunjukkan dari kebijakan dan keputusan yang dibuat KPU.
Ia meminta supaya jajaran KPU daerah tak melayani "pesanan" dari pihak lain, atau tergiur iming-iming yang mungkin saja ditawarkan oknum.
Untuk menjaga kemandirian itulah, Arief meminta KPU daerah bekerja secara transparan.
"Publik bisa mengakses, bisa melihat, bisa tahu apa kebijakan yang diambil KPU, jangan bekerja dengan cara tertutup," ujar dia.
Selain itu, Arief juga meminta jajaran KPU daerah bekerja secara profesional.
Artinya, jika muncul persoalan yang berkaitan dengan pemilu, harus diselesaikan menggunakan perspektif undang-undang pemilu.
Terakhir, Arief juga meminta KPU daerah untuk menjaga integritas mereka. Apalagi, dalam waktu dekat 270 daerah akan melaksanakan Pilkada.
"Benar dibilang benar, salah dibilang salah. Harus dikerjakan sesuai aturannya," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu Setiawan Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.