Polemik Pembebastugasan Dosen Unnes

Mantan Kahumas Unnes yang Jadi Saksi Kasus Plagiasi Rektor Dibebastugaskan, Ini Alasan Pihak Kampus

Mantan Kepala Humas Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan dosen.

Editor: Rival Almanaf
Tribunnews Wiki
Unnes 

UNNES Melakukan Pemeriksaan terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 tanggal 23 Januari 2020.

Karena sedang menjalani pemeriksaan, dosen tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2019 sampai turunnya keputusan tetap.

Melalui Keputusan Rektor UNNES Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.

Rektor UNNES menyampaikan kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa UNNES yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan kepala Negara.

Identitas Penumpang Bus Sinar Jaya yang Kecelakaan di Tol Ungaran Terungkap. Seorang Hajah . . .

RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah Atur Pesangon PHK hingga 9 Bulan Upah

Begal Narsis Ditangkap gara-gara Unggahannya di Medsos, Polisi Langsung Curiga Lihat Foto Ini

Kisah Pilu Pengantin Baru di Tuban, Lupa Tutup Jendela saat Asyik Bercinta hingga Berujung Penjara

Pasal 218 ayat 1 RKHUP, disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.

Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

“Unnes melalui tugas pokoknya tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonsia.

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri, UNNES memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol Negara.

Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradap,” ujar Prof Fathur Rokhman.(*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved