Polemik Pembebastugasan Dosen Unnes
Mantan Kahumas Unnes yang Jadi Saksi Kasus Plagiasi Rektor Dibebastugaskan, Ini Alasan Pihak Kampus
Mantan Kepala Humas Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan dosen.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Mantan Kepala Humas Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan dosen.
Surat Keputusan pembebasan sementara bernomor B/167/UN37/HK/2020 ditandatangani oleh Rektor Unnes, Fathur Rokhman.
Saat dikonfirmasi Tribun Jateng Jumat (14/02/2020) sore, menurut Sucipto surat yang ditetapkan pada 12/02/2020 dia terima, Jumat (14/02/2020) pagi.
Sebelumnya, pada Selasa (11/02/2020) Sucipto dipanggil dan diperiksa oleh Tim Pemeriksa yang diketuai Wakil Rektor II Unnes, S Martono.
"Pada saat pemeriksaan, ada tiga poin yang dipermasalahkan oleh Tim Pemeriksa, pertama mengenai postingan di akun facebook saya pada tanggal 10 Juni 2019, dua bulan setelah Pemilihan Presiden.
• Seluruh Korban Heli TNI AD MI-17 yang Hilang Kontak 8 Bulan Lalu Ditemukan, 9 Jenazah Bisa Dikenali
• Kisah TY Pencuri Asal Purbalingga Berhasil Diringkus Setelah 37 Kali Beraksi Congkel Rumah Korban
• Update : Teror Virus Corona dari Wuhan Telah Tewaskan 1383 Orang dan Jangkiti 64 Ribu Orang
• Separuh Siswa SMP di Purworejo Ini Jadi Tersangka karena Bullying, Tinggal 2 yang Masih Sekolah
Bunyinya seperti ini 'Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?'," kata Doktor Pendidikan Seni itu.
Sucipto melanjutkan, kedua, terkait dengan aktivitas dia sebagai anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Ristek Dikti (kini Kemendikbud), dan ketiga kehadirannya sebagai saksi di Polda Jateng terkait kasus plagiasi yang diduga membelit Rektor Unnes.
"Saya apresiasi kerja cepat Tim Pemeriksa dan pucuk pimpinan Unnes yang belum sampai pemeriksaan selesai sudah bisa menjatuhkan sanksi kepada saya.
Andaikan penanganan kasus pelanggaran integritas akademik seperti plagiasi, fabrikasi, dan falsifikasi bisa secepat ini, maka penegakan integritas akademik lebih terjamin dari sisi kepastian waktu," ungkap Sucipto yang sedang menyusun buku Menjerat Plagiat.
Rektor Unnes, Fathur Rokhman saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, dia meminta untuk menghubungi Kepala Humas.
"Hubungi Kahumas," tulis Fathur dalam pesan yang diterima Tribun Jateng.
Rektor melalui Kepala Humas Unnes, Muhammad Burhanudin menyampaikan, bahwa ada seorang dosen Unnes berinisial SP telah dibebastugaskan sementara karena postingan yang diduga berpotensi berisi penghinaan terhadap presiden RI dan ujaran kebencian di media sosial facebook pribadinya.
Berikut isi tanggapan lengkap Rektor Unnes yang diterima melalui Kepala Humas.
UNNES Tegas Terhadap Unggahan yang Berpotensi Menghina Simbol NKRI dan Kepala Negara
Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial SP telah dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen karena mengunggah postingan yang diduga berpotensi berisi penghinaan terhadap Presiden RI dan ujaran kebencian di media sosial facebook pribadinya.
UNNES Melakukan Pemeriksaan terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 tanggal 23 Januari 2020.
Karena sedang menjalani pemeriksaan, dosen tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2019 sampai turunnya keputusan tetap.
Melalui Keputusan Rektor UNNES Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.
Rektor UNNES menyampaikan kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa UNNES yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan kepala Negara.
• Identitas Penumpang Bus Sinar Jaya yang Kecelakaan di Tol Ungaran Terungkap. Seorang Hajah . . .
• RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah Atur Pesangon PHK hingga 9 Bulan Upah
• Begal Narsis Ditangkap gara-gara Unggahannya di Medsos, Polisi Langsung Curiga Lihat Foto Ini
• Kisah Pilu Pengantin Baru di Tuban, Lupa Tutup Jendela saat Asyik Bercinta hingga Berujung Penjara
Pasal 218 ayat 1 RKHUP, disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.
Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
“Unnes melalui tugas pokoknya tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonsia.
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri, UNNES memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol Negara.
Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradap,” ujar Prof Fathur Rokhman.(*)