Berita Regional
Kisah Pilu Pengantin Baru di Tuban, Lupa Tutup Jendela saat Asyik Bercinta hingga Berujung Penjara
Kisah Pilu Pengantin Baru di Tuban, Lupa Menutup Jendela saat Bercinta hingga Berujung Penjara. Ini karena pemukulan terhadap tetangga yang mengintip
TRIBUNBANYUMAS.COM, TUBAN - Kehangatan rumah tangga pasangan pengantian baru S (30) dan istrinya, sebut saja Mawar, terpaksa terhenti untuk sementara wakyu.
Musababnya, S, warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, harus meringkuk sementara waktu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban.
S divonis bersalah atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya, Wahyudi. Dalam persidangan di PN Tuban, Kamis (13/2/2020), oleh majelis hakim yang menyidangkannya S diganjar hukuman 4 bulan penjara.
• Viral Sartem Warga Cilacap Meninggal di Malaysia, Bukan TKI, Pihak Imigrasi Ungkap Sosoknya
• Diduga Terinfeksi Virus Corona, Pejabat Korea Utara Ini Langsung Ditembak Mati
• 2 Minggu Jelang Pernikahan, Adi Tewas Ditusuk saat Makan di Warung. Pelaku Dendam Kesumat
• Mahasiswa Suspect Corona di Maluku Disolasi, Keluarga Tak Boleh Jenguk. Ternyata . . .
Tak Terima Diintip saat Bercinta
Kisah memiluikan ini bermula saat S, yang kala itu baru sekitar sebulan menikah, bercinta dengan istrinya di kamar rumah, pada Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB..
Saking bergeloranya percintaan keduanya, S lupa menutup jendela kamar rumahnya itu.
Saat S dan istri tengah asyik memadu kasih, Wahyudi baru saja pulang dari ronda.
Entah apa sebabnya, Wahyudi, kemudian mengintip adegan ranjang S dan istri.
• Ganjar Usulkan SMP Muhammadiyah di Purworejo Tempat Terjadinya Bullying Ditutup. Sampai Separah Itu?
S yang mengetahui hal itu, kemudian tak terima, dan mengejar Wahyudi yang lari tunggang langgang saat ketahun mengintip.
Berhasil mengejar Wahyudi, S kemudian memukuil sang pengintip dengan pipa besi, hingga mengakibatkan kening tetangganya itu terluka.
Wahyudi tak terima dengan perlakuan S, kemudian melaporkan perkara itu ke polisi.
Hingga akhirnuya S ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di balik jeruji besi sejak
"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.
• Janda 40 Tahun dan Remaja 17 Tahun Ngamar 4 Hari. Awalnya Ngaku Ibu-Anak, Ini yang Terjadi
Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.
Dia menjelaskan, terdakwa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.