Berita Regional
Polisi Ringkus Bandar Sabu Jaringan Internasional, Edarkan Narkoba Keliling Kampung
Polisi Ringkus Bandar Sabu Jaringan Internasional, Edarkan Narkoba Keliling Kampung. Tersangka D alias Darwin diduga merupakan jaringan sabu malaysia
TRIBUNBANYUMAS.COM - Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesawaran, Lampung, berhasil meringkus seorang bandar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu, Darwin alias D (39).
Bandar sabu asal Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran, itu diduga sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional.
D diduga bagian dari jaringan internasioal berdasarkan sejumlah indikasi. Di antaranya jumlah sabu yang berhasil diamankan, serta dari warna bungkus barang haram itu, serta beberapa hal lainnya.
Dari tangan D petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 90 gram.
• Zulkifli Hasan Kembali Terpilih Jadi Ketum PAN, Tanda Cengkraman Pengaruh Amien Rais Runtuh?
• Ada yang Ragukan Indonesia Negatif Corona, Menkes: Silakan ke Sini, Tak Ada yang Ditutup-tutupi
• Kisah Pilu AZ, Bocah dengan Kelamin Ganda. Terkendala Biaya hingga Minder Sering Diejek Teman
• Sepasang Tamu Hotel di Baturraden Banyumas Ditemukan Tewas Misterius di Dalam Kamar
"Sabu-sabu tersebut terkemas dalam 9 palstik klip," ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa (11/2/2020).
Mulanya, polisi mendapat informasi dari masyarakat soal adanya peredaran sabu yang meresahkan masyarakat.
Atas informasi tersebut lantas petugas melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap tersangka.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, saat ditangkap pelaku sedang bermain dengan anaknya," kata Popon didampingi jajaran Satresnarkoba Polres Pesawaran.
• Raih 331 Suara di Kongres V, Zulkifli Hasan Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PAN
Data Desa di Pesawaran
Pengedar sabu-sabu jaringan internasional, D alias Darwin (39) mengaku menjual sabu-sabu dari satu desa ke desa lainnya.
Bandar Narkoba tersebut mengakui, desa yang pernah menjadi sasaran penjualan sabu di antaranya Tegineneng, Branti dan Gedongtataan.
Kapolres Pesawaran AKBP Poponmenduga sudah banyak sabu-sabu yang terjual.
Sebab, menurut Popon, paket kemasan hijau yang mengindikasikan jaringan internasional tersebut berisi 1 Kg.
• Setelah Dikunjungi Baim Wong, Impian Sopir Angkot Viral Nurul Mukminin Bertemu Hendi Terwujud
"Satu ini (bungkus hijau), satu kilogram," kata Popon sembari menunjuk kemasan hijau, Selasa (11/2/2020).
Kemungkinan, lanjut Popon, yang sudah beredar ada sebanyak 910 gram.
Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku D, sebanyak 90 gram.
Nilainya kata Popon diperkirakan mencapai Rp100 juta.
• Pelatih Barcelona Quique Setien Enggan Sering-sering Turunkan Ansu Fati. Terungkap Ini Alasannya
Untung Rp1 Juta Tiap Klip
Pengedar sabu-sabu jaringan internasional, D alias Darwin (39) mengaku telah mendapat sabu dari rekannya berinisial R.
D sudah selama 6 bulan menjalankan bisnis gelap narkotika tersebut.
Atas penjulan sabu-sabu ini, D mengaku akan mendapat keuntungan Rp1 juta dari penjualan per satu klip sabu.
Sementara per satu klip sabu tersebut beratnya mencapai 10 gram.
• Kisah Nenek Sumiyatun Terancam Kehilangan Tanah 8.000-an M² Miliknya. Awalnya karena Cap Jempol
"Per klipnya (mendapat) Rp1 juta," kata D, Selasa, 11 Februari 2020 di Konferensi Pers Mapolres Pesawaran.
Bungkusan Hijau jadi Pembeda
Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menemukan kemasan warna hijau menyerupai bungkus teh dari pelaku D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, kemasan hijau itu menjadi pembeda antara perkara sabu-sabu lainnya.
"Kalau persoalan sabunya atau narkobanya sering melihat. Akan tetapi, bungkus hijau ini yang sebenarnya menjadi indikator, bahwa pelaku terkait dengan jaringan internasional," kata Popon.
• Buaya Sungai Berkalung Ban Bekas, Tarik Perhatian Ahli dari Australia. Ini yang Kemudian Dilakukan
Dimana perkara sabu-sabu dengan bungkus hijau ini, menurut Popon, sering diungkap oleh Polda-polda.
Baik Polda Metro Jaya maupun BNN. "Ini (berarti) jaringan Malaysia, bungkus hijau ini," kata Popon.
Tangkap 11 Tersangka
Popon yang didampingi jajaran Satres Narkoba mengungkapkan bahwa D merupakan satu dari 11 tersangka yang berhasil ditangkap dalam kurun 51 hari, terhitung dari 11 Desember 2019 - 31 Januari 2020.
Menurut dia, dari 11 tersangka itu terdiri dari 10 laporan polisi (LP). Sementara perkara D merupakan perkara yang paling menonjol.
Sebab D sebagai jaringan besar narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. Atas perbuatannya tersebut, kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Awalnya Pasrah Dibegal, Sopir Truk Ini Lalu Nekat Tabrak Mobil Pelaku. Terungkap Ini Alasannya
• Kisah Pujiati Terpasung 6 Tahun Setelah dari Bandung, Tiap Malam Jumat Kliwon Nyanyi 2 Lagu Ini
• Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya
• Update Temuan Candi Baru di Dieng, Ada yang Menarik, BPCB Segera Lakukan Eskavasi
D kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pesawaran. D harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolres.
Ia pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Popon. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional saat Asik Main dengan Anak