Berita Regional
Kisah Nenek Sumiyatun Terancam Kehilangan Tanah 8.000-an M² Miliknya. Awalnya karena Cap Jempol
Kisah Nenek Sumiatun Terancam Kehilangan Tanah 8.000-an M² Miliknya. Awalnya karena Cap Jempol di atas kertas kosong, ditipu tetangganya yang buron
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Nasib malang dialami nenek Sumiyatun (68), warga Desa Balerejo RT 05 / RW 02, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).
Petani yang buta huruf itu terncam kehilangan tanah sawah miliknya seluas lebih dari 8.000 meter persegi (m²), setelah ditipu oleh seorang tetangganya.
Mulanya, nenek Sumiyatun diminta untuk cap jempol di atas kertas kosong, dengan dalih untuk membantu sang nenek mendapat bantuan pakan ternak.
Kini, dengan didampingi Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank, Sumiyatun berjuang mempertahankan tanah miliknya.
• Buaya Sungai Berkalung Ban Bekas, Tarik Perhatian Ahli dari Australia. Ini yang Kemudian Dilakukan
• Awalnya Pasrah Dibegal, Sopir Truk Ini Lalu Nekat Tabrak Mobil Pelaku. Terungkap Ini Alasannya
• Soal Dokumen Veronica Koman untuk Jokowi, Mahfud MD: Itu Anulah, Kalau Memang Ada ya Sampah Saja
• Kronologi Kericuhan Kongres V PAN, Saling Lempar Kursi hingga Teriakan Zulkifli Hasan Dicueki
Sawah seluas kurang lebih 8.250 m² dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) itu sudah beralih tangan dan akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak.
Bagaimana bisa tanah Sumiyatun beralih tangan, meski ia tak pernah menjualnya? Berikut kronologinya.
Proses peralihan sawah Sumiyatun diduga dilakukan oleh tetangganya, Mustofa, dengan cara penipuan.
Mustofa datang ke rumah Sumiatun untuk meminjam sertifikat tanah dengan alasan akan membantu korban supaya mendapatkan bantuan pakan ternak.
• Wabah DBD di Cilacap, 1 Orang Meninggal dan 52 Orang Positif, Ini Imbauan Dinkes Kepada Masyarakat
Setelah itu, Sumiyatun dan almarhum suami diperintah melakukan cap jempol di atas kertas kosong.
Cap jempol di atas kertas kosong itu kemudian digunakan oleh Mustofa untuk memproses balik nama sertifikat tanah milik sang nenek.
Selanjutnya, sertifikat tersebut oleh Mustofa digunakan untuk mengambil hutang di sebuah bank.
Tetapi ia tidak kunjung mengangsur cicilan tersebut sehingga pihak bank melakukan pelelangan dan jatuh ke tangan seseorang bernama Dedy.
• Kronologi Suami Istri di Yogyakarta Tertimpa Pohon, Bayi dalam Kandungan Meninggal
Setelah diketahui sertifikat sawah tersebut dibalik nama oleh Mustofa, Sumiatun melakukan upaya hukum melaporkan Mustofa ke Polres Demak dengan Nomor LP/ 424/XII/2010/Jateng/Res Demak tertanggal 24 Desember 2010.
Pada saat itu diketahui Mustofa sedang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron Polres Demak atas kasus penipuan.
Selain membuat laporan pidana, Sumiyatun juga sudah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Demak.