Berita Regional
Kisah Nenek Sumiyatun Terancam Kehilangan Tanah 8.000-an M² Miliknya. Awalnya karena Cap Jempol
Kisah Nenek Sumiatun Terancam Kehilangan Tanah 8.000-an M² Miliknya. Awalnya karena Cap Jempol di atas kertas kosong, ditipu tetangganya yang buron
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: yayan isro roziki
Putusan dari gugatan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang berisi memenangkan Sumiyatun.
• Guru Honorer di Kebumen Tak Gajian 3 Bulan karena Sekolah Gratis? Jumeri: Tidak Sampai 15 Hari
“Isi putusan itu adalah membatalkan akta jual beli yang menjadi dasar peralihan hak milik dari penggugat kepada Tergugat karena secara hukum telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Selain itu menyatakan secara hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah sertifikat hak milik Nomor 11 atas nama Sumiyatun binti Maksum,” terang Sukarman, Ketua Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank dalam rilis yang diterima Tribun Jateng, Selasa (11/2/2020).
Ia menuturkan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak tidak mematuhi isi putusan tersebut dan justru telah menerbitkan sertifikat dengan nomor 11 tersebut dengan nama pemilik baru.
• Vanessa Angel dan Bibi Kaget Lihat Saldo Tabungan Setelah Gelar Pesta Pernikahan, Memang Berapa Sih?
• Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya
• Kisah Pujiati Terpasung 6 Tahun Setelah dari Bandung, Tiap Malam Jumat Kliwon Nyanyi 2 Lagu Ini
• Update Temuan Candi Baru di Dieng, Ada yang Menarik, BPCB Segera Lakukan Eskavasi
“Dengan demikian patut diduga jika Kantor Pertanahan Kabupaten Demak telah melakukan pelanggaran atas UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di Indonesia,” imbuh Sukarman.
Hal ini dikarenakan adanya dugaan penerbitan sertifikat tanah yang salah dalam penerapannya dan tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu Sumiyatun dengan didampingi BKBH Fakultas Hukum Unisbank Semarang akan mengajukan gugatan ke PTUN Semarang terkait penerbitan sertifikat tersebut.
Sukarman menargetkan dalam waktu dekat ini dirinya dan tim akan mendaftarkan perkara tersebut ke PTUN Semarang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kasihan, Nenek Buta Huruf di Demak Ini Terancam Kehilangan Sawah Meski Sudah Dimenangkan Pengadilan