Berita Regional
Kisah Nenek Sumiyatun Terancam Kehilangan Tanah 8.000-an M² Miliknya. Awalnya karena Cap Jempol
Kisah Nenek Sumiatun Terancam Kehilangan Tanah 8.000-an M² Miliknya. Awalnya karena Cap Jempol di atas kertas kosong, ditipu tetangganya yang buron
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Nasib malang dialami nenek Sumiyatun (68), warga Desa Balerejo RT 05 / RW 02, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).
Petani yang buta huruf itu terncam kehilangan tanah sawah miliknya seluas lebih dari 8.000 meter persegi (m²), setelah ditipu oleh seorang tetangganya.
Mulanya, nenek Sumiyatun diminta untuk cap jempol di atas kertas kosong, dengan dalih untuk membantu sang nenek mendapat bantuan pakan ternak.
Kini, dengan didampingi Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank, Sumiyatun berjuang mempertahankan tanah miliknya.
• Buaya Sungai Berkalung Ban Bekas, Tarik Perhatian Ahli dari Australia. Ini yang Kemudian Dilakukan
• Awalnya Pasrah Dibegal, Sopir Truk Ini Lalu Nekat Tabrak Mobil Pelaku. Terungkap Ini Alasannya
• Soal Dokumen Veronica Koman untuk Jokowi, Mahfud MD: Itu Anulah, Kalau Memang Ada ya Sampah Saja
• Kronologi Kericuhan Kongres V PAN, Saling Lempar Kursi hingga Teriakan Zulkifli Hasan Dicueki
Sawah seluas kurang lebih 8.250 m² dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) itu sudah beralih tangan dan akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak.
Bagaimana bisa tanah Sumiyatun beralih tangan, meski ia tak pernah menjualnya? Berikut kronologinya.
Proses peralihan sawah Sumiyatun diduga dilakukan oleh tetangganya, Mustofa, dengan cara penipuan.
Mustofa datang ke rumah Sumiatun untuk meminjam sertifikat tanah dengan alasan akan membantu korban supaya mendapatkan bantuan pakan ternak.
• Wabah DBD di Cilacap, 1 Orang Meninggal dan 52 Orang Positif, Ini Imbauan Dinkes Kepada Masyarakat
Setelah itu, Sumiyatun dan almarhum suami diperintah melakukan cap jempol di atas kertas kosong.
Cap jempol di atas kertas kosong itu kemudian digunakan oleh Mustofa untuk memproses balik nama sertifikat tanah milik sang nenek.
Selanjutnya, sertifikat tersebut oleh Mustofa digunakan untuk mengambil hutang di sebuah bank.
Tetapi ia tidak kunjung mengangsur cicilan tersebut sehingga pihak bank melakukan pelelangan dan jatuh ke tangan seseorang bernama Dedy.
• Kronologi Suami Istri di Yogyakarta Tertimpa Pohon, Bayi dalam Kandungan Meninggal
Setelah diketahui sertifikat sawah tersebut dibalik nama oleh Mustofa, Sumiatun melakukan upaya hukum melaporkan Mustofa ke Polres Demak dengan Nomor LP/ 424/XII/2010/Jateng/Res Demak tertanggal 24 Desember 2010.
Pada saat itu diketahui Mustofa sedang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron Polres Demak atas kasus penipuan.
Selain membuat laporan pidana, Sumiyatun juga sudah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Demak.
Putusan dari gugatan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang berisi memenangkan Sumiyatun.
• Guru Honorer di Kebumen Tak Gajian 3 Bulan karena Sekolah Gratis? Jumeri: Tidak Sampai 15 Hari
“Isi putusan itu adalah membatalkan akta jual beli yang menjadi dasar peralihan hak milik dari penggugat kepada Tergugat karena secara hukum telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Selain itu menyatakan secara hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah sertifikat hak milik Nomor 11 atas nama Sumiyatun binti Maksum,” terang Sukarman, Ketua Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank dalam rilis yang diterima Tribun Jateng, Selasa (11/2/2020).
Ia menuturkan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak tidak mematuhi isi putusan tersebut dan justru telah menerbitkan sertifikat dengan nomor 11 tersebut dengan nama pemilik baru.
• Vanessa Angel dan Bibi Kaget Lihat Saldo Tabungan Setelah Gelar Pesta Pernikahan, Memang Berapa Sih?
• Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya
• Kisah Pujiati Terpasung 6 Tahun Setelah dari Bandung, Tiap Malam Jumat Kliwon Nyanyi 2 Lagu Ini
• Update Temuan Candi Baru di Dieng, Ada yang Menarik, BPCB Segera Lakukan Eskavasi
“Dengan demikian patut diduga jika Kantor Pertanahan Kabupaten Demak telah melakukan pelanggaran atas UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di Indonesia,” imbuh Sukarman.
Hal ini dikarenakan adanya dugaan penerbitan sertifikat tanah yang salah dalam penerapannya dan tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu Sumiyatun dengan didampingi BKBH Fakultas Hukum Unisbank Semarang akan mengajukan gugatan ke PTUN Semarang terkait penerbitan sertifikat tersebut.
Sukarman menargetkan dalam waktu dekat ini dirinya dan tim akan mendaftarkan perkara tersebut ke PTUN Semarang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kasihan, Nenek Buta Huruf di Demak Ini Terancam Kehilangan Sawah Meski Sudah Dimenangkan Pengadilan