Berita Viral
Pengakuan Pria yang Viral karena Cekik Polisi, Hukumannya Bisa Bertambah karena Temuan Baru Ini
Pengakuan Pria yang Viral karena Cekik Polisi, Hukumannya Bisa Bertambah karena Temuan Baru
"Tersangka menyampaikan bahwa dirinya selalu membawa senjata tajam dan alat sengatan listrik karena dia merasa apabila sewaktu-waktu keselamatannya terancam maka akan digunakan alat tersebut," jelas Arsya.
Membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin, TS dapat terjerat Undang-Undang Darurat Pasal 2 dengan ancaman penjara 10 tahun.
"Terkait dalam UU Darurat di Pasal Dua mengatur apabila seseorang membawa senjata tajam di tempat umum dengan tanpa izin makan akan terancam 10 tahun penjara," kata Arsya.
Atas perbuatannya tersebut TS terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP, pasal 335 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Pasal 2.
"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 335 dan 212 dan kami kenakan Pasal 2 dari nundang Undang-Undang Darurat," tutur Arsya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria yang Viral karena Cekik Polisi Ngaku Alami Banyak Masalah, Emosi Memuncak Saat Ditilang