Berita Viral

Pengakuan Pria yang Viral karena Cekik Polisi, Hukumannya Bisa Bertambah karena Temuan Baru Ini

Pengakuan Pria yang Viral karena Cekik Polisi, Hukumannya Bisa Bertambah karena Temuan Baru

Editor: muslimah
Kolase (Istimewa dan Warta Kota)
Jejak digital Tohap Silaban, dikenal sebagai aktivis, posting soal Pilpres 2019, foto bareng pejabat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pengakuan Pria yang Viral karena Cekik Polisi, Hukumannya Bisa Bertambah karena Temuan Baru

TS, pengemudi mobil yang ditilang polisi tertunduk lesu setelah ditangkap dan diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Ia ditangkap karena melakukan penyerangan terhadap anggota polisi unit 3 induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.

Aksi kekerasan yang ditunjukkan TS terekam kamera dan menjadi viral.

Dalam video tersebut TS terlihat meletakkan tangannya di leher Rudi seperti sedang mencekik.

Keduanya terlibat adu mulut.

TS yang mengenakan kemeja biru dan kacamata begitu emosional dan mengajak Rudi untuk adu jotos.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan kronologi kejadian tersebut saat menjadi narasumber di Kompas Petang, pada Sabtu (8/2/2020).

Arsya mengatakan kala itu TS berhenti di bahu jalan tol dekat gerbang tol lantaran menghindari aturan ganjil genap.

"Tersangka tersebut berhenti di bahu jalan karena ingin menghindari ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap," kata Arsya.

Saat ditegur Rudi, TS acuh dan tetap bertahan di lokasi tersebut.

"Pada saat anggota dari PJR menemui tersangka dan menyuruh jalan, tersangka bertahan ingin tetap berada di lokasi tersebut," ucap Arsya.

Rudi akhinya memutuskan untuk memberikan surat tilang kepada TS.

"Kemudian sudah diberikan peringatan tersangka tetap tidak mau, sehingga dilakukan penilangan," jelas Arsya.

Tak terima ditilang, TS lantas marah dan menyerang Rudi.

j
Pengemudi Agya mencekik polisi lalu lintas (tangkapan layar video oleh Wartakotalive.com)

"Pada saat penilangan tersebut, tersangka merasa marah sehingga tersangka, melakukan tindakan kekerasan kepada polisi yang sedang bertugas," ucap Arsya.

Arysa menegaskan bahu jalan tak boleh dipakai sebagai tempat menunggu kecuali oleh kendaraan yang mengalami masalah.

"Bahu jalan tidak boleh untuk menunggu, hanya boleh untuk kendaraan darurat," kata Arsya.

Ada alasan TS begitu emosional ternyata ia tengah terlilit masalah.

Arysa menjelaskan TS mengaku saat itu bisnis yang tengah ia jalani mengalami masalah.

Banyak pikiran akhirnya membuat emosi TS memuncak ketika Rudi menilangnya.

"Mungkin tersangka pada saat itu sedang emosi sehingga melakukan hal tersebut," kata Arsya.

"Pada saat diinterview dia mengaku akhir-akhir ini mengalami permasalahan dalam kegiatan bisnisnya.

Sehingga ada penilangan tersebut itu menjadi beban tambahan bagi dirinya, sehingga meledak dan diarahkan kepada petugas," imbuhnya.

Awalnya bersalah karena ditilang, hukuman TS dapat bertambah.

Arya menjelaskan saat petugas melakukan pengeledahan, TS terciduk membawa dua benda berbahaya, yakni sengat listrik dan senjata tajam.

Terkait penggunaan narkoba, TS dinyatakan negatif dari zat adiktif saat dilakukan tes urine.

"Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka kami temukan juga ada senjata tajam kemudian senjata sengat listrik," kata Arsya.

"Kami juga melakukan tes urine, nagatif dari jam adiktif lainnya," imbuhnya.

Kepada polisi TS mengaku membawa senjata tajam dan sengatan listrik hanya untuk berjaga-jaga dari bahaya.

"Tersangka menyampaikan bahwa dirinya selalu membawa senjata tajam dan alat sengatan listrik karena dia merasa apabila sewaktu-waktu keselamatannya terancam maka akan digunakan alat tersebut," jelas Arsya.

Membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin, TS dapat terjerat Undang-Undang Darurat Pasal 2 dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Terkait dalam UU Darurat di Pasal Dua mengatur apabila seseorang membawa senjata tajam di tempat umum dengan tanpa izin makan akan terancam 10 tahun penjara," kata Arsya.

Atas perbuatannya tersebut TS terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP, pasal 335 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Pasal 2.

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 335 dan 212 dan kami kenakan Pasal 2 dari nundang Undang-Undang Darurat," tutur Arsya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria yang Viral karena Cekik Polisi Ngaku Alami Banyak Masalah, Emosi Memuncak Saat Ditilang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved