2 Eksekutor Pembunuh Ayah dan Anak di Lebak Bulus Didakwa Hukuman Mati

Sidang perdana kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Editor: Rival Almanaf
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua eksekutor pembunuh ayah dan anak, Agus (kanan) dan Sugeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (6/2/2020) 

"Iya jadwalnya jam 15.00, tapi tunggu saja," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi.

Tiga Granat Aktif Ditemukan di Tambak, Warga Pati Geger

Dampak Teror Virus Corona Universitas Muhammadiyah Purwokerto Setop Kegiatan Akademis dengan China

Jelang Real Madrid vs Real Sociedad, Catatan Pertemuan, dan Obsesi Zidane Sapu Bersih Kemenangan

Jelang Barcelona vs Athletic Bilbao, Lima Fakta Lionel Messi, Prediksi dan Perkiraan Line Up

Guntur mengatakan, sidang hari beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa yang dihadirkan hari ini bukan Aulia Kesuma, istri korban yang bertindak sebagai otak pembunuhan.

Melainkan, dua eksekutor suruhan Aulia, yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhmmad Nur Sahid alias Sugeng.

Aulia diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa Pembunuhan dan Terancam Hukuman Mati, 2 Eksekutor Pembunuhan Ayah-anak Tertunduk, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved