2 Eksekutor Pembunuh Ayah dan Anak di Lebak Bulus Didakwa Hukuman Mati

Sidang perdana kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Editor: Rival Almanaf
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua eksekutor pembunuh ayah dan anak, Agus (kanan) dan Sugeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (6/2/2020) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Dua terdakwa yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan dihadirkan untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dimulai pukul 16.30 WIB.

Saat persidangan dimulai dan Jaksa Penunut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Agus dan Sugeng hanya tertunduk.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa mendakwa kedua eksekutor telah melakukan pembunuhan.

Wisudawan UI Viral Setelah Mendapat Kado Saham, Begini Alasan Pemberi Hadiah

Kecelakaan Lalu Lintas Supra vs Astrea Grand di Purbalingga Satu Pengendara Gegar Otak

Tidak Mau Diajak Rujuk, Seorang Istri di Pekalongan Ditusuk-tusuk Suami dengan Gunting

Video Heboh Santri Kalong Curi Sound System

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.

Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.

"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Sidang perdana

Kasus pembunuhan berencana ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mulai disidangkan.

Kamis (6/2/2020) sore ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus tersebut.

"Iya jadwalnya jam 15.00, tapi tunggu saja," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi.

Tiga Granat Aktif Ditemukan di Tambak, Warga Pati Geger

Dampak Teror Virus Corona Universitas Muhammadiyah Purwokerto Setop Kegiatan Akademis dengan China

Jelang Real Madrid vs Real Sociedad, Catatan Pertemuan, dan Obsesi Zidane Sapu Bersih Kemenangan

Jelang Barcelona vs Athletic Bilbao, Lima Fakta Lionel Messi, Prediksi dan Perkiraan Line Up

Guntur mengatakan, sidang hari beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa yang dihadirkan hari ini bukan Aulia Kesuma, istri korban yang bertindak sebagai otak pembunuhan.

Melainkan, dua eksekutor suruhan Aulia, yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhmmad Nur Sahid alias Sugeng.

Aulia diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa Pembunuhan dan Terancam Hukuman Mati, 2 Eksekutor Pembunuhan Ayah-anak Tertunduk, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved