Tambang Ilegal di Wonosobo Paling Banyak se Jateng, Masyarakat Mulai Kehilangan Mata Air

Bekas galian C saat musim hujan menjadi kolam dan membahayakan bagi warga desa yang bermain di seputarannya.

Editor: Rival Almanaf
Tribun Jateng/ Raka F Pujangga
Plt Bupati Kudus, HM Hartopo, meninjau galian C yang luasnya sekitar satu hektare, di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Kamis (23/1/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Bekas galian C saat musim hujan menjadi kolam dan membahayakan bagi warga desa yang bermain di seputarannya.

Akhir Januari 2020, ada 4 pelajar tewas tenggelam saat berenang di kolam bekas galian C di Mejobo Kabupaten Kudus.

Atas kejadian tersebut Plt Bupati Kudus, HM Hartopo menutup usaha galian C di lokasi itu.

Bahkan Hartopo kirim satu unit ekskavator untuk membantu penutupan lubang bekas galian tersebut.

Tribun Jateng melakukan cek data kepada Dinas ESDM Jawa Tengah.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas ESDM Jawa Tengah tentang Penambangan Tanpa Izin (Peti), hingga Januari 2020 terdapat tiga kabupaten yang memiliki banyak titik tambang ilegal.

Satu di antaranya Kabupaten Wonosobo, terdapat 13 titik tambang tanpa izin.

Negatif Virus Corona, RSUD Margono Purwokerto Pulangkan WNA China dari Wuhan

Komplotan Penipu Seleksi CPNS di Kebumen Dibekuk, Raup Rp 2 Miliar dari Ratusan Korban

Dari data tersebut bisa dilihat bahwa sebagian besar tambang yang ada di Kabupaten Wonosobo terletak di Kecamatan Kertek dengan komoditas sirtu (pasir dan batu).

Pelakunya sebagian besar adalah masyarakat yang diorganisir oleh beberapa pengusaha.

Tribun Jateng cek lokasi ke Wonosobo.

Di lokasi penambangan tanpa izin (Peti) itu terdapat alat berat untuk menambang.

Ada dua permasalahan tambang yang ada Kabupaten Wonosobo. Yaitu, Perda RTRW di Kabupaten Wonosobo belum mengakomodir adanya kawasan pertambangan.

Di sisi lain, Kabupaten Wonosobo memiliki potensi yang besar berupa batuan dan pasir yang dibarengi dengan permintaan tinggi.

Yang kedua, adanya tuntutan ekonomi masyarakat sekitar mendorong melakukan kegiatan penambangan secara ilegal.

Dua perusahaan yaitu PT UJA dan PT ATM yang menaungi tambang di Kabupaten Wonosobo itu tidak tercantum dalam data rekap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Provinsi Jawa Tengah per Juni 2018.

Video Drama Kolosal Perjuangan Panglima Besar Jenderal Soedirman

Karma ! Penipu CPNS Ini Alami Kecelakaan Usai Bawa Kabur Mobil Korbannya di Klaten

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved