Prostistusi Apartemen Kalibata City Diungkap, Remaja 15 Tahun Dijual Via MiChat dan Jadi Budak Seks
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City.
"Korban diiming-imingi suatu pekerjaan, kemudian diimingi uang juga walaupun kenyataannya mereka dieksploitasi di media sosial, dipaksa, dilakukan penganiayaan," kata Bastoni.
• Pembakaran 7 Al Quran di Pemalang, Pelaku Sering Teror Warga
• Cari Pengganti Suarez, Barcelona Alihkan Incaran ke Penyerang Ajax Amsterdam Dusan Tadic
• Jakarta Pertamina Energi Tak Ingin Kecolongan Saat Main di GOR Satria Purwokerto dalam Proliga 2020
• Fenomena Langka ! Lantai Rumah Warga Ini Berubah Panas Hingga Bisa untuk Memasak Telur
5. Polisi akan periksa pengelola Apartemen Kalibata City
Bastoni berencana akan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City dalam waktu dekat terkait kasus prostitusi anak yang terjadi di tempat tersebut.
"Ya nanti, kami minta keterangan (pengelola), termasuk juga pemilik kamar itu nanti kita mintai keterangan.
Apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak," jelas dia.
Jika pihak pemilik dan pengelola mengetahui adanya praktik prostitusi, bukan tidak mungkin keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau mengetahui, tentunya akan dikenai pidana juga karena dia turut membantu menyediakan tempat," jelasnya.
Hal tersebut menandakan adanya potensi tersangka baru dari kasus ini.
Untuk tersangka yang sudah ada dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2004.
Pasal 76 ayat 1 juncto Pasal 8 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Dan Pasal 76 Ayat 1 juncto Pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun penjara," tambah dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lima Fakta Kasus Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City",