Pembakaran 7 Al Quran di Pemalang, Pelaku Sering Teror Warga
Edy mengungkapkan kejadian ini diketahui pedagang setempat sekitar pukul 10.50 WIB
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Polres Pemalang saat ini sedang menyelidiki kasus pembakaran kitab suci Al Quran di depan Rutan Pemalang, Kamis (30/1/2020).
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu membenarkan mengenai pembakaran kitab suci Al-Qur'an yang dilakukan oleh seorang pria warga Kabupaten Tegal.
"Pelaku bernama NM (34) warga Kabupaten Tegal," kata AKBP Edy kepada Tribunjateng.com saat menggelar press release di aula Mapolres setempat.
Edy mengungkapkan kejadian ini diketahui pedagang setempat sekitar pukul 10.50 WIB.
Di waktu yang sama, anggota Dalmas Polres Pemalang sedang melakukan patroli, melihat hal tersebut langsung diamankan dan dibawa ke polres.
"Saat ini, pelaku sedang diperiksa intensif oleh anggota Satreskrim Polres Pemalang."
"Barang bukti yang diamankan yaitu 7 buah Al-Quran berukuran sedang, satu buku yasin, buku tulis berisikan hizib Latif serta amalan-amalan, dan dua lembar bacaan isitghozah," ungkapnya.
AKBP Edy mengungkapkan pihaknya juga sudah mendatangkan keluarga korban, MUI Kabupaten Pemalang, serta tokoh masyarakat.
"Dari informasi keluarga, pelaku mengalami depresi sejak bulan Mei 2019.
Bahkan, pelaku juga sering membuat teror warga desa setempat," jelasnya.
Kapolres menambahkan langkah yang dilakukan kepolisian yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan akan membawa pelaku ke rumah sakit jiwa.
"Walaupun sudah ada keterangan dari keluarga, kami akan melakukan proses secara hukum setelah hasil dari pemeriksaan kedokteran muncul," tambahnya. (Dro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kapolres-pemalang-akbp-edy-suranta-sitepu.jpg)