DPR RI Telah Tetapkan Biaya Naik Haji Tahun 2020 Tetap, Ini Rinciannya

Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BPIH) tahun 1441 H atau tahun 2020 diputuskan tidak naik alias tetap sama seperti tahun 2019.

Editor: Rival Almanaf
(AFP/BANDAR ALDANDANI)
Kabah. Gambar diambil pada 31 Mei 2019 dari Mecca Royal Hotel Clock Tower. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BPIH) tahun 1441 H atau tahun 2020 diputuskan tidak naik alias tetap sama seperti tahun 2019.

Biaya ibadah haji telah ditetapkan yakni sebesar Rp 35.235.602.

Hal tersebut ditetapkan DPR RI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2020).

"Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH tahun 1441 H/2020 M dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah adalah rata-rata Rp 35.235.602," ujar Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang.

Keputusan tidak naiknya biaya haji 2020 ini disetujui oleh semua fraksi yang ada di Komisi VIII.

Begini Sosok Pembakar Al Quran di Mata Keluarga

Lutfi Si Pembawa Bendera Divonis Bersalah, Diganjar 4 Bulan Penjara. Malam Ini Bisa Langsung Bebas

Jalur Pendakian Merbabu Dibuka Awal Februari, Via Selo Harus Daftar Online, Ini Situsnya

Polisi Tiba-tiba Terjun dari Fly Over di Medan, Sebelumnya Sempat Tersenyum dan Menatap Langit

Marwan mengatakan, Panja Komisi VIII BPIH dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati asumsi nilai mata uang dollar AS (USD) dan Arab Saudi (SAR) digunakan sebagai dasar penghitungan BPIH Tahun 2020.

Adapun 1 dollar AS ekuivalen dengan Rp 13.750 dan 1 SAR ekuivalen dengan Rp 3.666,67.

Ia menjelaskan, jumlah tersebut dirincikan bahwa harga rata-rata penerbangan pergi pulang per jemaah dari embarkasi haji ke Arab Saudi sebesar Rp 28.600.000 seluruhnya dibayar oleh jemaah.

Kemudian, akomodasi di Mekkah sebesar 4.250 SAR dengan rincian menjadi beban langsung jemaah sebesar 9,71 SAR atau Rp 35.596 serta dari dana nilai manfaat dan efisiensi sebesar 4.240,29 SAR.

Selanjutnya, biaya pemondokan ditetapkan sebesar 1.500 SAR atau Rp 5.000.505 yang seluruhnya dibayar oleh jemaah dan petugas haji daerah serta akan dikembalikan dalam mata uang SAR.

Pemerintah Siapkan Dua Skenario Evakuasi WNI dari Wuhan Provinsi Hubei China

Darurat Corona, PMI di Hong Kong Asal Banyumas Minta Kiriman Masker

Pengakuan Nuril Pria di Pemalang yang Bakar 7 Al Quran, Polisi juga Menemukan Buku Ini

Dapat Sawer Rp 100 Ribu Penyanyi Dangdut ini Lepas Baju dan Bra di Atas Panggung

Ini termasuk biaya visa sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi sebesar 300 SAR atau ekuivalen Rp 1.000.101 seluruhnya yang dibebankan langsung kepada jemaah.

"Berdasarkan komponen yang diuraikan tersebut, maka BPIH 1441 H/2020 M sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya," lanjut dia.

"Selain itu, jemaah hanya membayar sebesar 51 persen dari rata-rata total BPIH sebesar Rp 69.174.167,97 dan sisanya 49 persen atau rata-rara Rp 33.938.595,97 per jemaah dibiayai dana yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi," kata dia.

Adapun kuota haji tahun 1441 H atau 2020 M ini ada sebanyak 231.000 jemaah. Jumlah tersebut dibagi atas kuota jemaah reguler sebanyak 212.520 orang dan haji khusus sebanyak 18.480 orang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diputuskan DPR, Biaya Haji 2020 Tidak Naik", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved