Lutfi Si Pembawa Bendera Divonis Bersalah, Diganjar 4 Bulan Penjara. Malam Ini Bisa Langsung Bebas

lutfi alfiandi, divonis berasalah melanggar pasal 218. ia dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. karena itu, setelah vonis dipotong masa tahanan ia bebas

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus unjukrasa dalam aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). Pada sidang tersebut Lutfi dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Remaja yang fotonya viral, tertangkap kamera sedang membawa bendera, saat aksi massa STM menolak RUU KUHP dan RUU KPK pada September 2019 lalu, Lutfi Alfiandi, menjalani sidang putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Dalam sidang, majelis hakim menilai Lutfi bersalah Pasal 218 KUHP, karena Lutfi berada di antara kerumunan massa, meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian untuk membubarkan diri.

Dalam pasal itu disebutkan, 'barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Maka keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.'

Dengan vonis ini, maka pemuda yang bawa bendera merah putih saat unjuk rasa di DPR Lutfi Alfiandi akan langsung bebas pada Kamis (30/1/2020) hari ini.

Jalur Pendakian Merbabu Dibuka Awal Februari, Via Selo Harus Daftar Online, Ini Situsnya

Polisi Tiba-tiba Terjun dari Fly Over di Medan, Sebelumnya Sempat Tersenyum dan Menatap Langit

Selewengkan Laporan Pajak, Bos Pengembang di Purwokerto Diancam 6 Tahun Bui

Dapat Sawer Rp 100 Ribu Penyanyi Dangdut ini Lepas Baju dan Bra di Atas Panggung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengatakan karena hukuman vonis Lutfi yang hanya empat bulan sudah dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.

"Kita tuntut 4 bulan dan pasal sama jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa. Berarti Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," ucap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Andri menyebutkan Lutfi bisa keluar dari rumah tahanan Salemba malam ini, sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.

"Saya tanya Pengacara Lutfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin abis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," kata dia.

Pria di Pontianak Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri, Ini Pengakuannya

Persidangan Lutfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.

Adapun, Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Lutfi terbukti bersalah karena melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis.

Oknum Polisi Ini Selingkuh dengan Istri Orang yang Hamil 7 Bulan. Tertangkap Basah Tanpa Pakaian

Sama dengan tuntutan Jaksa Lutfi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.

Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved