Lutfi Si Pembawa Bendera Divonis Bersalah, Diganjar 4 Bulan Penjara. Malam Ini Bisa Langsung Bebas

lutfi alfiandi, divonis berasalah melanggar pasal 218. ia dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. karena itu, setelah vonis dipotong masa tahanan ia bebas

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus unjukrasa dalam aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). Pada sidang tersebut Lutfi dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum. 

Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Motif Pemuda Serang Satpam Bank Danamon Kebumen Pakai Gergaji Terungkap, Begini Kondisi Satpam

Ketum PKB Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK. Dalami Aliran Dana Kasus Suap di Kementrian PUPR

Putri Arab Saudi Tertipu Rp512 Miliar, Bareskrim Mabes Polri Ringkus Satu Tersangka

Kapolres: Jadi Polisi Jangan Sok-sokan, Seragam dan Makan Kita dari Masyarakat

Merespons tuntutan tersebut, Lutfi meminta untuk dibebaskan. Ia merasa tidak bersalah.

"Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh)," ucap Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis 4 Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Bisa Langsung Bebas Hari Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved