PDIP Bantah Lindungi Buronan KPK Harun Masiku
Politikus PDIP, Deddy Sitorus, membantah partai besutan Megawati itu melindungi kader mereka yang menjadi buruan KPK, harun Masiku.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah telah melindungi kader partai moncong putih, Harun Masiku, dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harun menjadi tersangka kasus suap yang turut menjerat mantan komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Hingga saat ini, Harun masih menjadi buronan komisi antirasuah tersebut.
• Singgung Rekomendasi Langsung, Megawati: Belum Jadi Pemimpin Sudah dari Belakang. Sindir Siapa?
• Soal Kasus Wahyu Setiawan dan PAW Anggota DPR RI Fraksi PDIP, KPU Sebut Ada Kesalahpahaman Fatal
• Polisi Gadungan di Makassar Kumpulkan Puluhan Juta dengan Hentikan Kendaraan dan Periksa Surat-Surat
• Dibuat Mabuk dengan Lem Cap Kambing, Siswi SD Ini Diperkosa Bergiliran oleh 8 Pemuda
Penegasan ini disamapaikan politikus PDIP, Deddy Sitorus. "Apa urusannya kami dengan Harun, memangnya Harun ada di kami. Itu fitnah," ujar Deddy di Jakarta, Minggu (19/1/2020).
Menurut Deddy, partainya tidak akan melindungi kader yang diduga melakukan tindakan korupsi dan mempersilahkan penegak hukum untuk memeriksanya dengan secara benar.
"Dipanggil ya panggil saja, ada upaya paksa, aparat memiliki kewenangan hukum. Jangan dikait-kaitkan dengan kami," tutur Deddy.
• Cetak 23 Gol dalam 19 Penampilan di Seri A Liga Italia, Ciro Immobile Mulai Bidik Rekor Higuain
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kritiyanto, tidak melindungi Harun dalam pengungkapan kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan kader PDIP.
"Hasto, jangan simpan Harun. Serahkan dia. Dari sandiwaramu," ucap andi dalam akun Twitternya @AndiArief pada Kamis (16/1/2020).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tersangka calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, pada Jumat (17/1/2020).
• Kunjungan Wisman ke Jateng Selama 2019 Menurun. Ini Tanggapan Disporapar
KPK telah melayangkan surat pemanggilan ke kediaman Harun di Kebayoran, Jakarta Selatan.
"Memanggil sebagai tersangka ke alamat tempat tinggalnya di daerah Kebayoran Jakarta," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/1/2020).
Pemanggilan Jumat ini merupakan pemeriksaan pertama Harun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020) lalu.
• Tiga Begal Ditangkap Setelah Korbannya Berteriak Meminta Bantuan Warga
KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun yang disebut-sebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Komisioner nonaktif Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan tersangka lainnya.
Lembaga antirasuah kemudian bekerja sama dengan Polri untuk memburu Harun Masiku. Selain berkoordinasi dengan polisi, KPK juga mengimbau Harun bersikap kooperatif.
"Disamping upaya pencarian oleh KPK dan melalui bantuan penangkapan kepada Polri
juga melalui persuasif dengan cara himbauan untuk menyerahkan diri," tegas Ali.
• Tidak Dipinjami Ambulans, Jenazah Ini Digotong Keluarga Menggunakan Sarung
Seperti diketahui, Harun melakukan penyuapan agar Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat melalui mekanisme pergantian antar waktu.
Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp 900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.
• Pria Ini Kecewa Bayar Mahal Tarif Tol Namun Mobilnya Rusak Akibat Jalan Berlubang
Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp 200 juta dari Rp 400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK.
Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
• Langka, Bun Upas Dieng Terjadi saat Musim Hujan, Ini Penjelasan BMKG
Kedua, Harun memberikan Rp 850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp 150 juta kepada Doni selaku advokat.
Adapun sisanya Rp 700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp 400 juta untuk Wahyu.
Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin tak berjalan mulus.
• Hindari Spekulasi Publik, Pendiri PAN Ini Sarankan Gibran Tak Turut Konstesasi Pilwakot Solo 2020
Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.
Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina.
• Pengemudi Mesum yang Tabrak Satpam di Solo Ternyata Seorang PNS dan Pasangan Tak Resminya
Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp 400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.
• Kisah Tony Wen, Orang Thionghoa Kepercayaan Soekarno Selundupkan Candu Demi Negara
• Jelang Perayaan Imlek Perajin Kue Keranjang Kebanjiran Pesanan, Sehari Bisa Produksi 300 Kilogram
• Empat Keluarga Jokowi yang Maju dalam Pilkada 2020 Beserta Alasannya
• Viral Kokam Disebut Berseragam Mirip Kopassus, Bawa Senjata. Ini Kata Ketum Pemuda Muhammadiyah
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Bantah Lindungi Harun Masiku dari Kejaran KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/politikus-pdip-deddy-sitorus.jpg)