Membela Diri dan Bunuh Pembegalnya, Pelajar Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup. Berikut Faktanya

ZA (17), didakwa pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, setelah membela diri dan membunuh satu di antara komplotan begal

Istimewa
Ilustrasi Mayat 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MALANG - Alih-alih mendapat penghargaan lantaran menyelamatkan diri dan membela teman wanitanya, ZA (17), justru terancam hukuman seumur hidup.

Ini terjadi setelah ZA membunuh seorang dari kawanan begal yang hendak merampok dan merampas kehormatan teman wanitanya.

Warga Kepanjen, Kabupaten Malang, yang masih berstatus pelajar itu didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Mantan Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih Kritik Manuver Tim Hukum PDIP Temui Dewas

Bagaimana Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang Atau Rusak? Simak Penjelasnnya

Tiga Begal Ditangkap Setelah Korbannya Berteriak Meminta Bantuan Warga

PDIP Bantah Lindungi Buronan KPK Harun Masiku

Ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang pada Selasa (14/1/2020).

Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum ZA menyayangkan pasal dakwaan yang digunakan pihak kejaksaan.

Sebab, dalam peristiwa itu ZA hanya sebatas membela diri, dan tidak ada unsur kesengajaan apalagi melakukan perencanaan pembunuhan.

Sabet Tiga Gelar Indonesia Masters 2020: Terima Kasih Ginting, Minions dan Greysia/Apriyani

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Kronologi ZA terlibat perkelahian dengan begal

Minggu (8/9/2019) malam, ZA berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor, dan melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kemudian, ia dihadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Liverpool dan Chelsea Siap Saling Jegal demi Tanda Tangan Penyerang RB Leipzig Timo Werner

Tak hanya meminta barang berharga, begal tersebut juga meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Yade.

Tak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” katanya.

5 Rekomendasi Film Akhir Pekan Terbaru, Film Hollywod hingga Korea

2. Seorang begal tewas

Keesokan harinya, Senin (9/9/2019), salah seorang begal yang bernama Misnan ditemukan tewas. Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA.

Selain mengamankan ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga menjadi teman korban saat melakukan pembegalan.

Dari informasi yang didapat, jumlah pelaku pembegalan ada empat orang termasuk korban.

Ekki Soekarno Suami Soraya Haque Terkena Infeksi Paru-paru dan Serangan Jantung

3. Polisi tetapkan ZA sebagai tersangka

Meski melakukan pembelaan diri, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu, karena polisi tidak berwenang melakukan penilaian perbuatan pelaku.

Polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti. Namun demikian, karena statusnya masih pelajar polisi memberikan diskresi dengan tidak menahan pelaku.

Ditangkap Polisi Karena Kasus Pemerkosaan Anak, Seorang Kakek di Jambi Nekat Tenggak Racun Tikus

“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

4. ZA didakwa hukuman seumur hidup 

Meski melakukan upaya pembelaan diri, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dengan pasal dakwaan itu, ZA terancam dengan hukuman seumur hidup. Menanggapi dakwaan itu, pengacara ZA, Lukman Chakim menyayangkan pasal yang digunakan Jaksa.

Mantan Model yang Pernah Terjerat Prostitusi Online Ini Bongkar Sosok yang Memesannya

Nenek Penjual Sate di Dieng Ini Tunggui Pembeli Makan Meski Sudah Dibayar, Alasannya Bikin Tertegun

Hindari Spekulasi Publik, Pendiri PAN Ini Sarankan Gibran Tak Turut Konstesasi Pilwakot Solo 2020

Pengemudi Mesum yang Tabrak Satpam di Solo Ternyata Seorang PNS dan Pasangan Tak Resminya

Sebab, dalam peristiwa itu dianggap tidak ada unsur kesengajaan.

“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar dia.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/1/2020) itu, ZA mendapat pendampingan lima orang pengacara. Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang belum bisa dikonfirmasi terkait dakwaan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Lengkap Pelajar Bunuh Begal, karena Membela Diri hingga Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved