Bagaimana Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang Atau Rusak? Simak Penjelasnnya

Mendapat buku nikah merupakan hakl warga negara yang terikat perkawinan. Namun, bagaimana bila buku tersebut rusak/hilang? Ini cara mengrusunya

Tribun Jogja
Perkawinan adalah hak dan kebutuhan dasar bagi setiap warga negera Indonesia. Tidak terkecuali mereka yang berada di luar negeri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Mendapat pengakuan atas pernikahan yang sah, dibuktikan dengan dikeluarkannya buku nikah, merupakan hak setiap warga negara.

Setiap warga negara yang terikat pernikahan berhak mendapatkan buku nikah, yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama (Kemenag) atau lembaga berwenang lainnya.

Karena itu, buku nikah bisa menjadi bukti sah dan berkekuatan hukum terkait pernikahan seseorang.

Maqdir Ismail: Pak Yasonna Tak Masuk dalam Tim Hukum PDIP, Beliau Hanya Mengumumkan Pembentukan

Eks Bek Real Madrid ini Diduga Jadi Dalang Penembakan eks Striker Juventus, Apa Masalahnya?

Menkum HAM Yasonna Laoly Ada di Balik Tim Hukum PDIP Lawan KPK, Ini Kata Presiden Jokowi

PDIP Bantah Lindungi Buronan KPK Harun Masiku

Namun apa jadinya jika salah seorang suami dan istri telah mengilangkan atau bahkan mengalami kerusakan buku nikah?

Tenang, Kementerian Agama menyampaikan bahwa masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah tidak perlu khawatir.
Karena mereka dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis.

Tidak Dipinjami Ambulans, Jenazah Ini Digotong Keluarga Menggunakan Sarung

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, hal tersebut diungkapkan Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Sigit Kamseno.

Sigit mengatakan, fasilitas tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.

"Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis," ujar Sigit.

Pengemudi Mesum yang Tabrak Satpam di Solo Ternyata Seorang PNS dan Pasangan Tak Resminya

Ia menambahkan, untuk memperoleh penggantian buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

"Bagi yang hilang, agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah," kata Sigit.

"Sementara, bagi yang rusak, agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru.

Kronologi dan Data Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang yang Menewaskan Delapan Orang

Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti," lanjutnya.

Sigit menyampaikan, pihaknya percaya seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik.

"Namun jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444. Semua aduan akan ditindaklanjuti," ungkapnya.

Nenek Penjual Sate di Dieng Ini Tunggui Pembeli Makan Meski Sudah Dibayar, Alasannya Bikin Tertegun

Dikutip dari akun Instagram @kemenag_ri, berikut cara-cara mengganti buku nikah yang hilang atau rusak:

  1.  Jika rusak, Anda hanya diminta untuk datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto 2x3 dengan latar biru
  2.  Jika kehilangan, Anda perlu datang ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto 2x3 latar biru
  3. KUA akan mengganti buku nikah yang rusak atau hilang tanpa dipungut biaya alias gratis. (*)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved