Maqdir Ismail: Pak Yasonna Tak Masuk dalam Tim Hukum PDIP, Beliau Hanya Mengumumkan Pembentukan
Anggota tim hukum PDIP, Maqdir Ismail, membantah Yasonna Laoly masuk dalam anggota tim. Keberadaan Yasonn di DPP hanya untuk mengungumkan anggota tim
TRIBUNBANYUMAS.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membentuk tim hukum, untuk menangani persoalan kepartaian terkait kasus suap yang menyeret kader partai moncong putih, Harun Masiku.
Anggota tim hukum terdiri dari 12 orang advokat, di mana satu di antaranya adalah Maqdir Ismail.
Maqdir menyebut, di antara 11 orang lain yang masuk dalam tim hukum, tak ada nama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
• PDIP Bantah Lindungi Buronan KPK Harun Masiku
• Bupati Purbalingga: Olahraga Tak Harus Mahal, Cukup Putar Musik Kita Bisa Sehat Bareng
• Polisi Gadungan di Makassar Kumpulkan Puluhan Juta dengan Hentikan Kendaraan dan Periksa Surat-Surat
• Soal Kasus Wahyu Setiawan dan PAW Anggota DPR RI Fraksi PDIP, KPU Sebut Ada Kesalahpahaman Fatal
Menurut Maqdir, kehadiran Yasonna dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/1/2020) itu, hanya turut mengumumkan pembentukan tim.
"Beliau itu hanya mengumumkan pembentukan tim sebagai salah seorang ketua (di) DPP," ujar Maqdir ketika ditemui di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Sebagai informasi, Yasonna memang tercatat sebagai Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-Undangan di struktur Dewan Pimpinan Pusat PDIP.
• Menkum HAM Yasonna Laoly Ada di Balik Tim Hukum PDIP Lawan KPK, Ini Kata Presiden Jokowi
Menurut sepengetahuan Maqdir, hanya I Wayan Sudirta, anggota tim hukum yang berasal dari DPP PDIP.
"Yang masuk dari DPP itu hanya Pak Wayan Sudirta, saya enggak tahu apakah Yanuar masuk DPP apa enggak, saya enggak tahu, tapi kalau yang lain itu bukan," ujarnya.
Adapun PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Kunjungan Wisman ke Jateng Selama 2019 Menurun. Ini Tanggapan Disporapar
Tim hukum tersebut beranggotakan 12 pengacara yang dipimpin oleh Teguh Samudera. Tim hukum langsung menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait kasus yang menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Kendati demikian, Yasonna menegaskan ia tidak dapat mengintervensi pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.
"Tidak ada dong (intervensi). Mana bisa saya intervensi, apa yang saya intervensi. Saya tidak punya kewenangan," kata Yasonna seperti dilansir Antara.
• Hindari Spekulasi Publik, Pendiri PAN Ini Sarankan Gibran Tak Turut Konstesasi Pilwakot Solo 2020
• Singgung Rekomendasi Langsung, Megawati: Belum Jadi Pemimpin Sudah dari Belakang. Sindir Siapa?
• Eks Bek Real Madrid ini Diduga Jadi Dalang Penembakan eks Striker Juventus, Apa Masalahnya?
• Kisah Tony Wen, Orang Thionghoa Kepercayaan Soekarno Selundupkan Candu Demi Negara
Presiden Joko Widodo juga tidak mempermasalahkan langkah Yasonna itu. Sebab, Yasonna memang pengurus PDIP.
Yasonna tercatat sebagai Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-Undangan di struktur Dewan Pimpinan Pusat partai berlambang banteng.
"Pak Yasonna juga pengurus partai," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anggota Tim Hukum PDI-P Sebut Menkumham Tak Masuk dalam Tim