Membela Diri dan Bunuh Pembegalnya, Pelajar Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup. Berikut Faktanya
ZA (17), didakwa pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, setelah membela diri dan membunuh satu di antara komplotan begal
2. Seorang begal tewas
Keesokan harinya, Senin (9/9/2019), salah seorang begal yang bernama Misnan ditemukan tewas. Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan ditemukan kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA.
Selain mengamankan ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga menjadi teman korban saat melakukan pembegalan.
Dari informasi yang didapat, jumlah pelaku pembegalan ada empat orang termasuk korban.
• Ekki Soekarno Suami Soraya Haque Terkena Infeksi Paru-paru dan Serangan Jantung
3. Polisi tetapkan ZA sebagai tersangka
Meski melakukan pembelaan diri, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu, karena polisi tidak berwenang melakukan penilaian perbuatan pelaku.
Polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti. Namun demikian, karena statusnya masih pelajar polisi memberikan diskresi dengan tidak menahan pelaku.
• Ditangkap Polisi Karena Kasus Pemerkosaan Anak, Seorang Kakek di Jambi Nekat Tenggak Racun Tikus
“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).
4. ZA didakwa hukuman seumur hidup
Meski melakukan upaya pembelaan diri, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan pasal dakwaan itu, ZA terancam dengan hukuman seumur hidup. Menanggapi dakwaan itu, pengacara ZA, Lukman Chakim menyayangkan pasal yang digunakan Jaksa.
• Mantan Model yang Pernah Terjerat Prostitusi Online Ini Bongkar Sosok yang Memesannya
• Nenek Penjual Sate di Dieng Ini Tunggui Pembeli Makan Meski Sudah Dibayar, Alasannya Bikin Tertegun
• Hindari Spekulasi Publik, Pendiri PAN Ini Sarankan Gibran Tak Turut Konstesasi Pilwakot Solo 2020
• Pengemudi Mesum yang Tabrak Satpam di Solo Ternyata Seorang PNS dan Pasangan Tak Resminya
Sebab, dalam peristiwa itu dianggap tidak ada unsur kesengajaan.
“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar dia.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/1/2020) itu, ZA mendapat pendampingan lima orang pengacara. Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang belum bisa dikonfirmasi terkait dakwaan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Lengkap Pelajar Bunuh Begal, karena Membela Diri hingga Terancam Hukuman Seumur Hidup