Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi Nilai Fatwa MA Soal PAW Janggal

Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi, menilai bahwa fatwa MA soal penggantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP itu tidak wajar dan janggal

Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Tribunnews.com/Abdul Qodir 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ditangkapnya mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak lepas dari persoalan upaya memuluskan langkah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Haru Masiku, menduduki kursi DPR RI, melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).

Diketahui, Harun Masiku adalah calon legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I.

Ia berambisi menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Nah, fatwa Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu poin yang digunakan untuk memuluskan PAW Harun Masiku.

Foto-foto Megahnya Rumah Berarsitektur Jawa Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Banjarnegara

Soal OTT KPK, Puan Maharani: PDIP Tetap Solid dan Tak Terguncang

Namanya Diseret dalam Pusaran Kasus Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Merasa Disudutkan

Belum Dapat Waktu dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019? BKN Anjurkan Hal Ini

Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, fatwa MA disampaikan melalui Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019.

Fatwa itu menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Putusan MA, KPU wajib konsisten menyimak pertimbangan hukum dalam putusan dimaksud.

"Khususnya (pertimbangan hukum) halaman 66-67, yang antara lain berbunyi 'Penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik'," jelas Evi, Jumat (10/1/2019).

Adapun putusan MA yang dimaksud berdasarkan pengajuan uji materi pasal 54 ayat (5) PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Amar putusan MA antara lain berbunyi: “…dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.”

Satu Keluarga Dibantai Secara Keji di Banyumas, Terbongkar 5 Tahun Kemudian, Ini Pengakuan Pelaku

Hari Kedua Rakernas PDIP 26 Kader Partai Dijatuhi Sanksi Disiplin. Ini Daftar Pelanggarannya

Ketua lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, menilai bahwa fatwa MA soal penggantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP itu tidak wajar.

Sebab, menurut Veri, MA tidak memiliki kewenangan untuk menjadi penengah dalam perdebatan siapa caleg PDIP yang berhak menggantikan caleg dengan perolehan suara tertinggi.

"Memang (fatwa MA) di luar kewajaran. Kalo mau memperdebatkan siapa caleg dengan perolehan suara kedua untuk menggantikan caleg pemenang pertama tentu itu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Veri, Sabtu (11/1/2020).

Warga Ponjen Purbalingga Temukan Situs Diduga Candi, Pernah Ditinjau Balai Arkeologi

Inazghi Bersaudara Torehkan Tinta Emas, Gebrak Seri A dan Seri B Liga Italia

Berdasarkan fatwa MA, KPU diminta melaksanakan putusan MA untuk melakukan PAW kepada caleg tertentu. "Sedangkan tugas KPU dalam proses PAW ini hanya memverifikasi siapa caleg yang memperoleh suara kedua yang sah untuk menggantikan caleg dengan perolehan suara pertama (yang meninggal dunia)," lanjut Veri.

Menurut Veri, dalam konteks kasus PAW caleg PDIP, partai mencoba mencari ruang hukum dengan uji materi Peraturan KPU (PKPU).

Veri menduga, secara legal, PDIP mencoba menggeser pemenang ketiga versi penetapan hasil rekapitulasi suara KPU menjadi pemenang kedua.

"Caranya dengan menguji PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil pemilu. Jadi dalam putusan MA-nya memutuskan bahwa suara untuk caleg yang meninggal sebelum pemungutan suara tetap sah untuk partai politik dan suara untuk caleg yang tidak memenuhi syarat tetap dihitung untuk caleg," papar Veri.

30 Kapal Ikan Asing Masih Berkeliaran di Laut Natuna, Ini yang Langkah Dilakakukan TNI

KPK Batal Segel Kantor DPP PDIP, Pakar Hukum UAI Singgung Obstruction of Justice

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved