KPK Batal Segel Kantor DPP PDIP, Pakar Hukum UAI Singgung 'Obstruction of Justice'
Pakar hukum UAI, Supardji Ahmad, menyinggung obstruction of justice atau tindakan merintangi penanganan perkara, dalam gagalnya penyegelan kantor PDIP
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), batal menyegel kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dalam kaitanya dengan kasus dugaan suap yang menjerat mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020) kemarin, KPK semula hendak menyegel ruangan di kantor DPP PDIP.
Namun, hingga kini hal itu urung dilakukan oleh komisi antirasuah tersebut.
• Foto-foto Megahnya Rumah Berarsitektur Jawa Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Banjarnegara
• Namanya Diseret dalam Pusaran Kasus Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Merasa Disudutkan
• Komisioner KPU Asal Banjarnegara Wahyu Setiawan Resmi Ditetapkan Tersangka Bersama Politisi PDIP
• Sepakat, Ini Nama Bakal Calon Bupati Purbalingga yang Diusung PDIP di Pilkada 2020
Perihal ini, pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Supardji Ahmad, menyinggung soal obstruction of justice atau tindakan merintangi penanganan perkara.
Supardji mengatakan, batalnya penyegelan kantor DPP PDIP oleh KPK bisa dibawa ke ranah pidana, bila terdapat upaya menghalang-halangi kerja tim aparat penegak hukum.
"Jika memang itu ada menghalang-halangi misalnya digembok, misalnya ada aparat partai menghalang-halangi, bisa dikenakan Pasal 21 (UU Tipikor), obstruction of justice," kata Supardji dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (11/1/2020).
• Kisah Mencekam Bus Malam-malam Terjebak di Jalan Perbatasan Banjarnegara-Kebumen, Penyebab Terungkap
• Pengakuan Jujur Ahmad Dhani, Jika tak Ada Dua Sosok Ini Ia dan Mulan Jameela Sudah Lama Berpisah
• Viral Driver Ojol Dilarang Masuk Restoran, Pengelola Ungkap Fakta dan Kronologi, Ada yang Berbeda?
Supardji mencontohkan upaya yang pernah dilakukan KPK kepada pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Friedrich Yunadi, yang dianggap menghalangi proses penegakan hukum terhadap politisi Golkar itu.
Ia pun khawatir batalnya KPK menyegel kantor PDI-P akan membuat KPK gagal memperoleh barang bukti karena sudah lebih dahulu dilenyapkan. Supardji pun meminta KPK menjelaskan kepada publik mengenai peristiwa di Kantor DPP PDI-P tersebut.
"KPK harus mempertanggungjawabkan mengapa itu terjadi dan kalau bukan kesalahan KPK, kalau kesalahan internal partai itu, maka bisa dikenakan Pasal 21 tadi, obstruction of justice," kata Supardji.
Diberitakan sebelumnya, KPK batal menyegel ruangan di Kantor DPP PDI-P terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap. Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDI-P.
• Babak Baru Nenek Arpah Mencari Keadilan atas Tanah Senilai Rp 300.000, Ditipu karena Buta Huruf
• Dubes Agus Maftuh Ceritakan Proses Jokowi Bisa Masuk Kabah dan Makam Nabi Muhammad
Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepada atasannya terlebih dahulu.
"Ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar Lili, Kamis (10/1/2020) lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Batal Segel Kantor PDI-P, Pakar Singgung soal "Obstruction of Justice"
• Beritanya Jadi Simpanan Bos Garuda Heboh, Pramugari Siwi Ungkap Kondisi Keluarganya
• Iran Akhirnya Akui Tembak Pesawat Ukraina hingga Tewaskan 176 Penumpang, Dikira Serangan Musuh