Banyumas

Pura-pura Pesan Mie Ayam Minta Diantar, Kakek 62 Tahun Gasak Motor Pedagang di Sokaraja

Niat hati melayani pembeli, seorang pedagang justru kehilangan motor. Pelakunya kakek-kakek dengan modus pesanan fiktif yang rapi.

POLRESTA BANYUMAS
PELAKU CURANMOR SOKARAJA. Jajaran Polsek Sokaraja dan Resmob Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku pencurian motor berinisial SP (62), yang ditangkap di Kroya, Cilacap, pada Rabu (15/10/2025) dini hari. Pelaku yang merupakan warga Depok ini ditangkap setelah membawa kabur motor milik seorang pedagang mie ayam di Sokaraja dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Niat Hermanto (40) untuk melayani pembeli sebaik mungkin justru berbuah petaka.

Sepeda motor Honda Beat kesayangannya raib digondol pencuri, sesaat setelah ia mengantarkan pesanan mie ayam ke sebuah kantor pasar yang ternyata fiktif. 

Pelakunya, seorang kakek berusia 62 tahun, dengan tega memanfaatkan kebaikan pedagang malang itu.

Peristiwa yang menimpa pedagang asal Bojongsari, Purbalingga ini terjadi di warungnya di kawasan Jalan Menteri Supeno, Sokaraja Tengah.

Baca juga: Warga RI Rugi Rp7 Triliun Akibat Penipuan, OJK ke Mal Purwokerto Beberkan Modus Baru Pakai AI

Pelaku dengan santainya datang, memesan mie ayam, bahkan meminta porsi tambahan untuk diantarkan.

Namun, di balik pesanan itu, tersimpan niat jahat yang sudah terencana.

Kapolsek Sokaraja, AKP Wawan Dwi Leksono, mengungkap modus licik yang digunakan pelaku berinisial SP, warga Kota Depok tersebut.

"Saat korban pergi mengantarkan pesanan, pelaku memanfaatkan situasi dengan membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di depan warung," ungkap AKP Wawan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/10/2025).

Kunci Diambil dari Meja

Setelah menyadari motornya hilang, Hermanto yang panik langsung melapor ke polisi.

Tanpa menunggu lama, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sokaraja dan Resmob Polresta Banyumas langsung bergerak melakukan perburuan.

Jejak pelaku akhirnya terendus hingga ke wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap.

Pada Rabu (15/10/2025) dini hari, pelarian SP pun berakhir.

Ia ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti motor hasil curiannya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menambahkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan begitu mulus.

Ia memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor di atas meja warung.

"Modusnya sederhana. Pelaku mengambil kunci yang diletakkan di meja warung, lalu membawa kabur motor yang terparkir di depan. Tidak ada perlawanan saat penangkapan," terang Kompol Andryansyah.

Kini, akibat perbuatannya, SP harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sokaraja.

Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara bagi Hermanto, insiden ini meninggalkan kerugian sekitar Rp10 juta dan sebuah pelajaran pahit tentang kejahatan yang bisa datang dari sosok yang tak terduga.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved