Banyumas

Pura-pura Pesan Mie Ayam Minta Diantar, Kakek 62 Tahun Gasak Motor Pedagang di Sokaraja

Niat hati melayani pembeli, seorang pedagang justru kehilangan motor. Pelakunya kakek-kakek dengan modus pesanan fiktif yang rapi.

POLRESTA BANYUMAS
PELAKU CURANMOR SOKARAJA. Jajaran Polsek Sokaraja dan Resmob Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku pencurian motor berinisial SP (62), yang ditangkap di Kroya, Cilacap, pada Rabu (15/10/2025) dini hari. Pelaku yang merupakan warga Depok ini ditangkap setelah membawa kabur motor milik seorang pedagang mie ayam di Sokaraja dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. 

"Modusnya sederhana. Pelaku mengambil kunci yang diletakkan di meja warung, lalu membawa kabur motor yang terparkir di depan. Tidak ada perlawanan saat penangkapan," terang Kompol Andryansyah.

Kini, akibat perbuatannya, SP harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sokaraja.

Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara bagi Hermanto, insiden ini meninggalkan kerugian sekitar Rp10 juta dan sebuah pelajaran pahit tentang kejahatan yang bisa datang dari sosok yang tak terduga.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved