Nasional

MK Gelar Sidang Soal Tunjangan Pensiun Seumur Hidup DPR, Hadirkan Dewan dan Presiden

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Persidangan ini berisi mendengar keterangan dari DPR dan Presiden.

Editor: Rustam Aji
Mahkamah Konstitusi
SIDANG MK - Majelis Mahkamah Konstitusi Hari ini, Senin (24/11/2025) mengagendakan sidang lanjutan gugatan aturan tunjangan seumur hidup anggota DPR, yang akan menghadirkan anggota DPR dan Presiden. 

Para Penggugat
 
Sebelumnya jumlah penggugat ada dua orang yakni Lita Linggayani Gading atau dr. Lita Gading dan Syamsul Jahidin, kini bertambah menjadi sembilan orang pemohon.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi dan daerah, bersatu menyuarakan ketidakadilan dalam pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun.

Namun belakangan, kemudian bertambah menjadi 9 penggugat.

Baca juga: Jaket dan Helm Seri Apparel Lengkap New Honda ADV160 Bagi Para Petualang

Berikut sosok kesembilan pemohon yang kini menjadi garda depan dalam gugatan ini:

1, Dr. Lita Linggayati Gading, M.Psi – Psikiater/Psikolog Sebagai Pemohon I, Dr. Lita adalah seorang profesional di bidang kesehatan mental yang berdomisili di Gading Serpong, Tangerang. 

Ia menjadi salah satu inisiator gugatan ini, menyuarakan keresahan masyarakat terhadap ketimpangan sistem pensiun DPR. Lita dikenal aktif dalam isu-isu sosial dan keadilan publik.

2. Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. – Mahasiswa dan Advokat Pemohon II ini berasal dari Mataram, NTB.

Selain berprofesi sebagai advokat, Syamsul juga masih aktif sebagai mahasiswa.

Ia menjadi salah satu penggugat awal bersama Dr. Lita.

Dengan latar belakang hukum dan komunikasi, Syamsul menyuarakan pentingnya keadilan fiskal dan akuntabilitas wakil rakyat.

3. dr. Ria Merryanti A.P., M.H. – ASN (Aparatur Sipil Negara)

Pemohon III adalah seorang dokter sekaligus ASN yang berdomisili di Pontianak. Ia membawa perspektif birokrasi dan pelayanan publik dalam gugatan ini, menyoroti ketimpangan antara hak pensiun ASN dan anggota DPR.

4. H. Edy Rudianto, S.H., M.H. – Advokat

Sebagai Pemohon IV, Edy berasal dari Sidoarjo dan memiliki latar belakang hukum yang kuat.

Ia dikenal aktif dalam advokasi hukum dan turut memperkuat argumen konstitusional dalam permohonan ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved