Nasional

MK Gelar Sidang Soal Tunjangan Pensiun Seumur Hidup DPR, Hadirkan Dewan dan Presiden

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Persidangan ini berisi mendengar keterangan dari DPR dan Presiden.

Editor: Rustam Aji
Mahkamah Konstitusi
SIDANG MK - Majelis Mahkamah Konstitusi Hari ini, Senin (24/11/2025) mengagendakan sidang lanjutan gugatan aturan tunjangan seumur hidup anggota DPR, yang akan menghadirkan anggota DPR dan Presiden. 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi (MK) Hari ini, Senin (24/11/2025) mengagendakan sidang lanjutan gugatan aturan tunjangan seumur hidup anggota DPR pukul 13.30.
  • Penggugat sekaligus Pemohon perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025, Syamsul Jahidin, mengatakan,  MK bakal menghadirkan dan mendengar keterangan DPR dan Presiden.
  • Jika diwakili, minimal yang hadir adalah pejabat eselon II.
  • Tapi Syamsul berharap mereka yang datang adalah yang benar-benar sebagai cerminan pejabat menghadapi keseriusan tuntutan rakyat

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang lanjutan gugatan aturan tunjangan seumur hidup anggota DPR, Senin (24/11/2025) pada pukul 13.30 WIB di Gedung MKR 1 Lantai 2.

Agenda sidang kali ini tak main-main karena berisi materi Pemeriksaan Persidangan yang akan mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.

Menurut Penggugat sekaligus Pemohon perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025, Syamsul Jahidin, MK jika diwakili, minimal yang hadir adalah pejabat eselon II.

"Kami berharap mereka yang datang adalah yang benar-benar sebagai cerminan pejabat menghadapi keseriusan tuntutan rakyat," jelasnya kepada Tribunnews, Senin pagi.  

Terkait agenda tersebut, Syamsul yang juga dikenal berhasil menggugat aturan rangkap jabatan Polri itu mengaku tak sabar untuk melakoni agenda utama sidang gugatannya itu untuk bersama 8 pemohon lainnya seperti Lita Linggayani Gading atau dr. Lita Gading.

Total mereka bersembilan pemohon telah memperbaiki berkas hasil revisi sesuai saran dari hakim konstitusi dalam sidang sebelumnya untuk menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, tentang Hak Pensiun Bekas Kepala Lembaga Negara terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 1a, Pasal 1f, dan Pasal 12.

Satu dari poin gugatannya adalah perihal tunjangan pensiunan seumur hidup mantan anggota DPR yang menurutnya merugikan negara serta menunjukkan ketimpangan nyata bagi rakyat Indonesia.

Menurut mereka, ketentuan-ketentuan itu dianggap melanggar prinsip keadilan dan kesamaan di depan hukum seperti yang dijamin oleh UUD NRI 1945.

Saat menyampaikan perbaikan permohonan, Syamsul Jahidin menjelaskan bahwa jumlah Pemohon dalam perkara ini meningkat dari awalnya dua orang menjadi sembilan orang.

“Selain itu, di halaman 6 poin 4 kami menegaskan bahwa perkara ini bukan nebis in idem, karena sebelumnya ada pengujian undang-undang serupa dengan Nomor Perkara 41/PUU-XI/2013,” kata Syamsul di depan Majelis Hakim, dikutip dari laman MK.

Syamsul juga menerangkan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya berpotensi terganggu oleh penerapan norma-norma dalam pasal-pasal yang diuji.

“Hak-hak kami berpotensi dilanggar oleh keberadaan penerapan norma-norma itu,” ungkapnya.

Di samping itu, para Pemohon juga menyajikan perbandingan dengan kebijakan pensiun di berbagai negara, serta melampirkan petisi yang didukung oleh 88.834 tanda tangan dari masyarakat Indonesia sebagai wujud aspirasi publik yang mendukung penghapusan tunjangan pensiun bagi Anggota DPR RI.

Baca juga: Jaket dan Helm Seri Apparel Lengkap New Honda ADV160 Bagi Para Petualang

Dalil Permohonan

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diadakan pada Jumat (10/10/2025), para Pemohon mengemukakan bahwa frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menyebabkan ketidakseimbangan dan ketidakadilan hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved