Nasional
MK Gelar Sidang Soal Tunjangan Pensiun Seumur Hidup DPR, Hadirkan Dewan dan Presiden
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Persidangan ini berisi mendengar keterangan dari DPR dan Presiden.
Menurut mereka, ketentuan itu memungkinkan Anggota DPR RI yang hanya bertugas selama satu periode (lima tahun) untuk mendapatkan pensiun seumur hidup yang bahkan bisa diwariskan.
“Ini bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas negara hukum yang berfokus pada kesejahteraan rakyat,” kata Syamsul tanpa pendampingan kuasa hukum.
Para Pemohon menilai bahwa pemberian pensiun seumur hidup untuk anggota DPR menciptakan beban keuangan negara yang tidak seimbang.
Berdasarkan data yang dikemukakan, total biaya pensiun anggota DPR RI mencapai Rp226,015 miliar, yang seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kerugian yang kami rasakan bersifat konkret dan potensial. Sebagai pembayar pajak, kami merasa bahwa penggunaan dana pajak untuk pensiun DPR yang hanya menjabat lima tahun merupakan bentuk ketidakadilan fiskal,” tambah Syamsul.
Dalam permohonannya, para Pemohon juga membahas perbandingan dengan sistem pensiun di lembaga negara lainnya. Untuk Hakim Agung, Anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri, masa kerja yang menjadi dasar pensiun biasanya antara 10 hingga 35 tahun.
Sementara itu, bagi anggota DPR, masa jabatan hanya satu hingga lima tahun, tetapi mereka tetap berhak atas pensiun seumur hidup.
Para Pemohon juga menyebutkan praktik di beberapa negara lain.
Di Amerika Serikat dan Inggris, hak pensiun anggota parlemen didasarkan pada masa jabatan, usia, dan kontribusi.
Di Australia, sistem pensiun berbasis kontribusi telah diterapkan sejak 2004, sementara di India, pensiun seumur hidup bagi anggota parlemen masih berlaku tetapi sering dikritik oleh publik karena dianggap membebani anggaran negara, kondisi yang menurut Pemohon mirip dengan di Indonesia.
Selain isu hukum dan keuangan, para Pemohon juga menyoroti aspek moral dan kinerja DPR yang dianggap belum sebanding dengan fasilitas serta tunjangan yang diterima.
Baca juga: PSIS Akhirnya Menang, Jadi Bukti Strategi Pelatih Baru Jafri Sastra Lebih Tokcer
Mereka mengutip opini publik tentang rendahnya tingkat kehadiran dalam sidang paripurna serta perilaku anggota DPR yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai perwakilan rakyat.
Berdasarkan aturan saat ini, anggota DPR RI menerima pensiun antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540, tergantung pada masa jabatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Namun, para Pemohon berargumen bahwa ketentuan itu tetap tidak adil karena memberikan pensiun seumur hidup untuk jabatan politik yang bersifat sementara.
Melalui permohonan ini, para Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan dalam UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
| PSIS Belum Berhasil Keluar dari Dasar Klasemen, Terpaut 3 Angka dari Klub Aman Degradasi |
|
|---|
| Jaket dan Helm Seri Apparel Lengkap New Honda ADV160 Bagi Para Petualang |
|
|---|
| Desa di Kebumen Bakal Diguyur Rp3 Miliar untuk Koperasi Merah Putih, 406 Lahan Sudah Oke |
|
|---|
| PSIS Akhirnya Menang, Jadi Bukti Strategi Pelatih Baru Jafri Sastra Lebih Tokcer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sidang-mk-putusan-presidential-threshold.jpg)