Berita Nasioanal
Timbulkan Kontroversi, KPU Akhirnya Batalkan Aturan untuk Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
Setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan berlaku.
Editor:
Rustam Aji
Tribunnews.com/Mario Sumampow
BATALKAN ATURAN - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.
Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip pada Senin (15/9/2025).
Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Minta Maaf Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres Bikin Riuh"
(kompas.com)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.